Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengikuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda kegiatan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD hasil Pileg 2024. Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
"Kita tinggal menunggu, Bawaslu mengikuti prosesnya saja, proses yang sekarang sedang berjalan sambil menunggu nanti informasi perkembangan waktunya," kata anggota Bawaslu RI Puadi saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Sengketa Hasil Pileg Diyakini tak Ganggu Lini Masa Pilkada 2024
Baca juga : Sengketa Hasil Pileg Diyakini tak Ganggu Lini Masa Pilkada 2024
Menurut Puadi, pihaknya bakal memastikan seluruh proses sengketa hasil Pileg 2024 yang kembali dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat berjalan lancar. Sehingga, Bawaslu dapat mengawalnya begitu keluar MK mengeluarkan putusan.
"Artinya kita berharap bahwa apa yang dilakukan KPU dalam menjalankan putusan MK ini memang sejatinya harus taat waktu dan prosedur," terang Puadi.
Seyogiyanya, KPU menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih DPR RI maupun DPD pada Rabu (31/7) lalu. Namun, agenda itu diundur setelah KPU memperoleh informasi bahwa terdapat satu gugatan sengekta hasil Pileg DPR RI yang diajukan Partai Demokrat pada dapil Banten II.
Baca juga : Keserentakan Pilpres dan Pileg Konstitusional
Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini meyakini tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 tidak akan terganggu. Menurutnya, permohonan Demokrat terkait sengketa hasil Pileg DPR RI dapil Banten II tak berpengaruh pada pencalonan kepada daerah Pilkada 2024.
Dampak terhadap tahapan pilkada, sambungnya, justru datang dari PHPU yang diajukan NasDem terkait hasil Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Baca juga: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ingin Maju Pilkada 2024
Titi berharap, MK dapat menggelar sidang secara cepat atas perkara tersebut, mengingat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 digelar kurang dari satu bulan ke depan, tepatnya 27-29 Agustus mendatang.
"MK diharapkan melakukan pemeriksaan acara cepat atau speedy trial agar tenggat pendaftaran calon pada 27-29 Agustus tidak terkendala atau terganggu," tandas Titi. (Tri/P-3)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved