Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH dan DPR telah menyepakati daftar terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) apa saja yang masuk Prolegnas Prioritas 2021. RUU Pemilu dan RUU ITE dipastikan tidak akan dibahas di tahun ini karena keduanya bukan bagian dari 33 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Keputusa tersebut diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) antara Baleg dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (9/3). Enam fraksi yakni PDIP, Golkar, NasDem, PAN, PPP, dan PKB menyetujui RUU Pemilu dicabut dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. Hanya 2 fraksi yakni Demokrat dan PKS menolak RUU Pemilu dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021.
"Dengan demikian, selesailah pandangan minifraksi dan saya rasa tidak perlu kita ambil pengambilan keputusan karena sudah mewakili, saya yakin apa pun yang menjadi kita setuju atau tidak, nanti akan ini kan baru tahap perencanaan," papar Supratman.
Dalam kesempatan yang sama, Menkumham Yasonna Laoly juga kembali menegaskan bahwa pemerintah sepakat dengan keputusan Baleg terkait daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021. Terutama terkait penarikan RUU Pemilu yang tidak jadi dibahas di tahun 2021.
"Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," papar Yasonna.
Sebagai pengganti RUU Pemilu yang ditarik, Yasonna mengungkapkan bahwa Pemerintah mengusulkan memasukkan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Menurut Yasonna, RUU KUP sedianya sudah masuk ke UU Cipta Kerja. Pemerintah mengharapkan pengaturan pajak sebagai sumber pendapatan negara perlu dikembangkan lebih lanjut.
"Jika memungkinkan atas persetujuan fraksi fraksi kita anggap saja mengisi pencabutan RUU Pemilu. Kami apresiasi pada fraksi-fraksi, kami sepakat kalau boleh ini segera kita sepakati pak ketua agar kita boleh memulai pembahasan rencana UU," paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya menuturkan alasan mengapa DPR dan pemerintah belum memasukkan RUU ITE ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Menurut Willy, kajian revisi UU ITE belum selesai dilakukan oleh pemerintah.
"UU ITE belum masuk, karena masih oleh pemerintah," kata Willy.
Menurut Willy, untuk sementara penanganan laporan-laporan kriminalisasi UU ITE akan mengacu kepada Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit. SE tersebut dinilai cukup efektif sebagai acuan dalam penanganan laporan pelanggaran UU ITE yang masuk ke kepolisian.
"SE Kapolri itu cukup efektif untuk kemudian menyebarkan ini. Tinggal bagaimana diskresi-diskresi yang ada di polisi itu benar-benar berjalan," ujarnya.
Willy berharap dengan mengacu pada SE Kapolri, kepolisian mampu mengedepankan unsur dialogis dalam penanganan fenomena saling lapor pelanggaran UU ITE. Dengan begitu diharapkan tren saling lapor antar masyarakat terkait UU ITE bisa cenderung menurun.
"Melakukan proses yang dialogis dalam setiap penyelesaiaan sengketa yang berkaitan dengan saling lapor itu," paparnya. (OL-13)
Baca Juga: Revisi UU Pemilu Diharapkan Tidak Tambal Sulam
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved