Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai proses dan substansi Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) masih menyimpan banyak persoalan, mulai dari minimnya partisipasi publik hingga potensi pelanggaran terhadap kebebasan sipil di ruang digital.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menyatakan bahwa pihaknya memberi perhatian serius terhadap RUU KKS karena berpotensi berdampak langsung pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak digital warga negara dan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) secara umum.
“RUU Keamanan dan Ketahanan Siber harus menghormati prinsip-prinsip HAM, baik dalam proses pembentukannya maupun dalam substansi pasal-pasalnya,” ujar Anis dalam keterangan resmi, Jumat (17/10).
Menurutnya, Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya. Akan tetapi, lanjut Anis, pembahasan RUU ini belum memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.
“RUU ini disusun tanpa mekanisme konsultasi yang terbuka dengan pemangku kepentingan utama, seperti masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga independen negara. Ini bertentangan dengan asas keterbukaan dan akuntabilitas publik,” tegas Anis.
ANCAMAN KEBEBASAN SIPIL
Komnas HAM juga menyoroti beberapa ketentuan dalam RUU KKS yang membuka ruang bagi pelibatan militer dalam ranah sipil, termasuk kewenangan penyidikan oleh penyidik TNI terhadap kasus siber.
“Ruang siber adalah domain sipil. Pelibatan militer di luar fungsi pertahanan negara berisiko melahirkan penyalahgunaan kekuasaan dan bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945,” jelas Anis.
Selain itu, Komnas HAM menilai definisi ancaman siber dalam RUU KKS masih kabur dan terlalu luas, sehingga dapat digunakan untuk membenarkan pembatasan akses internet, pemblokiran konten, atau pelacakan aktivitas warga tanpa mekanisme pengawasan yudisial.
“Definisi yang ambigu ini bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR),” tambahnya.
RUU KKS juga dinilai tidak menyediakan mekanisme pengawasan independen terhadap pelaksanaan kebijakan keamanan siber. Seluruh kewenangan justru diberikan kepada lembaga pemerintah tanpa kontrol eksternal yang memadai.
Komnas HAM mengingatkan, hal ini berpotensi melahirkan praktik pengawasan negara tanpa mekanisme koreksi publik. “RUU ini berisiko menciptakan negara yang terlalu kuat dalam mengawasi ruang digital warga, tanpa lembaga pengawas independen,” ujar Anis.
POTENSI TUMPANG TINDIH
Komnas HAM menemukan bahwa banyak materi dalam RUU KKS sebenarnya telah diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sehingga diperlukan harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih dan konflik norma.
Komnas HAM juga mengkritisi pasal-pasal dalam RUU KKS yang memberi kewenangan luas kepada pemerintah untuk memutus atau memperlambat akses internet.
Anis menilai ketentuan ini dapat digunakan untuk membenarkan tindakan serupa dengan yang terjadi di Papua tahun 2019, yang telah dinyatakan melanggar hukum oleh Mahkamah Agung.
“RUU ini justru berpotensi memberikan dasar hukum baru bagi tindakan pemutusan akses internet, yang jelas-jelas melanggar hak atas informasi dan kebebasan berekspresi,” katanya.
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar pembahasan RUU KKS ditunda hingga dilakukan kajian mendalam dan pelibatan publik yang transparan serta berbasis HAM.
“Kami meminta pembentuk undang-undang untuk meninjau ulang seluruh substansi RUU KKS agar selaras dengan UUD 1945 dan instrumen HAM internasional,” tegas Anis.
Komnas HAM juga mendorong agar kewenangan militer dihapus dari ranah sipil, khususnya dalam penyidikan tindak pidana siber, serta menambahkan mekanisme pengawasan independen dan yudisial guna menjamin akuntabilitas kebijakan digital. “Keamanan digital harus dipahami sebagai bagian dari perlindungan HAM, bukan alat kontrol negara,” pungkasnya. (Dev/P-2)
Kerugian bisnis akibat serangan siber di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari Rp8 triliun per tahun, dengan rata-rata kerugian sekitar Rp4,7 miliar untuk setiap serangan ransomware.
Studi Kaspersky mengungkap 85 persen bisnis global perlu meningkatkan keamanan rantai pasokan di tengah krisis tenaga kerja TI yang berkualitas.
BNI imbau nasabah waspadai modus vishing, phishing, dan social engineering. Simak tips aman transaksi digital dan cara lindungi data pribadi di sini.
Menkomdigi Meutya Hafid sebut Roblox belum sepenuhnya patuhi PP Tunas meski sudah rilis fitur Roblox Kids. YouTube resmi bergabung patuhi aturan
Departemen Kehakiman AS menjatuhkan hukuman penjara bagi dua warga New Jersey yang mengelola "laptop farm" untuk menyelundupkan pekerja IT Korea Utara ke perusahaan Fortune 500.
Tiga sekda terbaik peraih ADLGA 2025 melakukan studi banding keamanan siber ke KISA, Seoul, Korea Selatan untuk memperkuat transformasi digital daerah.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved