Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri akan menindaklanjuti berbagai keluhan yang muncul dalam kasus tersebut.
“Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami serta menindaklanjutinya,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (6/3) malam.
Ia menjelaskan bahwa perkara ini memiliki dua konstruksi laporan yang berbeda karena kedua pihak saling melapor ke kepolisian. Trunoyudo memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan.
“Komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya ketentuan yang berlaku. Untuk perkembangannya, tentu rekan-rekan akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Nabilah O’Brien mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR membawa 14 pesanan makanan dan minuman dari rumah makannya di kawasan Jakarta Selatan tanpa melakukan pembayaran. Unggahan tersebut kemudian viral di media sosial.
Pada hari yang sama, Nabilah melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mampang Prapatan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 30 September 2025, ZK dan ESR melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah. Perkembangan terbaru, pada 24 Februari 2026, Polsek Mampang Prapatan menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian.
Namun, pada 28 Februari 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri justru menetapkan Nabilah sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mempertanyakan keputusan tersebut karena menurutnya kliennya merupakan korban dalam kasus dugaan pencurian tersebut. Pihaknya juga meminta Bareskrim Polri menggelar gelar perkara khusus untuk meninjau kembali penetapan status tersangka terhadap Nabilah. (Ant/E-3)
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Pemilik rumah makan Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sangat janggal
Simak kronologi lengkap kasus Bibi Kelinci Kemang. Nabilah O'Brien, sang pemilik, jadi tersangka usai laporkan pencurian makanan oleh oknum pelanggan
KOMISI III DPR RI ikut menaruh perhatian kasus yang menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kemang Nabilah O'Brien. Nabilah menjadi tersangka akibat melaporkan pelanggan yang tak bayar
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved