Terungkap! Begini Cara Oknum Kirim Jemaah Haji Ilegal, Banyak yang Terlantar

 Gana Buana
17/4/2026 16:23
Terungkap! Begini Cara Oknum Kirim Jemaah Haji Ilegal, Banyak yang Terlantar
Begini Cara Oknum Kirim Jemaah Haji Ilegal.(Dok. Media Indonesia)

KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap praktik penyelenggaraan haji ilegal yang kian marak dengan berbagai modus yang semakin beragam dan berisiko merugikan calon jemaah.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyebut salah satu pola yang paling sering digunakan adalah penyalahgunaan visa nonhaji, seperti visa ziarah dan visa kerja.

“Calon jemaah diberangkatkan lebih awal untuk mendapatkan izin tinggal, lalu dimanfaatkan untuk berhaji secara tidak resmi,” ujar Nunung dilansir dari Antara, Jumat (17/4).

Selain itu, Polri menemukan praktik penawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi yang tidak sesuai ketentuan. Modus ini kerap menggunakan jalur visa furoda, mujamalah, hingga visa amil, yang sebenarnya tidak dipungut biaya oleh Pemerintah Arab Saudi.

Tidak hanya itu, ada juga praktik pemberangkatan melalui negara ketiga seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam. Jemaah diberangkatkan secara tidak langsung untuk menghindari pengawasan, namun berujung pada risiko besar saat tiba di Arab Saudi.

Kasus lain yang teridentifikasi mencakup kegagalan keberangkatan dari berbagai embarkasi internasional, termasuk Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar. Bahkan, beberapa jemaah dilaporkan terlantar di luar negeri tanpa kejelasan akomodasi maupun jadwal ibadah.

Yang lebih mengkhawatirkan, Polri juga menemukan praktik penipuan dengan skema ponzi. Dalam pola ini, dana dari jemaah baru digunakan untuk memberangkatkan jemaah lama. Ada pula kasus penggelapan dana dengan alasan keadaan kahar untuk menghindari kewajiban pengembalian uang.

“Modus-modus ini dimanfaatkan oknum untuk melakukan penipuan dan pemberangkatan nonprosedural yang merugikan masyarakat,” kata Nunung.

Polri juga menyoroti maraknya biro perjalanan haji dan umrah ilegal yang tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Biro semacam ini biasanya menawarkan paket tidak transparan dengan identitas atau afiliasi yang meragukan.

Sebagai langkah antisipasi, Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah. Satgas ini akan fokus pada upaya preemtif, preventif, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

Dalam aspek penindakan, Polri menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelaku penipuan, penggelapan dana, hingga penyalahgunaan dokumen perjalanan.

“Penegakan hukum dilakukan bersama Kementerian Haji dan Umrah untuk memastikan pelanggaran bisa ditindak secara maksimal,” ujar Nunung.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan tidak mudah tergiur dengan tawaran haji instan. Calon jemaah diminta memastikan proses pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi serta memverifikasi legalitas biro perjalanan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur haji tanpa antre dan selalu menggunakan visa haji resmi,” tegasnya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya