Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyarankan agar penyederhanaan surat suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bersifat terlalu fundamental.
"Sebaiknya penyederhanaan surat suara tidak mengubah tata cara pemberian suara," kata Titi, hari ini.
Menurutnya perubahan yang terlalu fundamental akan menyulitkan pemilih dan membuat kebingungan baru, sehingga akan memerlukan simulasi dan sosialisasi yang masif.
Perubahan fundamental tersebut merujuk pada desain surat suara yang mengubah tata cara pemberian suara. Dari yang sebelumnya memberi suara dengan cara mencoblos, kini terdapat desain di mana pemilih akan menulis nomor urut calon atau menandai kolom calon sebagai cara untuk memberi suara.
Perubahan tata cara tersebut juga akan berbenturan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam UU tersebut, telah diatur mengenai tata cara pemberian suara, yaitu dengan cara dicoblos.
Baca juga: Penyederhanaan Surat Suara Dinilai Pangkas Biaya Pemilu
"Selama tidak ada perubahan UU atau pun Perpu, maka ketentuan yang ada di dalam UU No. 7 Tahun 2017 harus dipedomani oleh semua pihak, termasuk KPU,” ucap Titi menegaskan.
Oleh karena itu, Titi menyarankan agar penyederhanaan surat juga mempertimbangkan beberapa aspek, yakni keselarasan dengan tujuan penyelenggaraan pemilu serentak, keadilan dan kesetaraan perlakuan bagi jenis-jenis pemilihan yang ada, kemudahan dan pemahaman pemilih dalam memberikan suara, serta kemudahan dan pemahaman petugas pemilihan dalam melakukan penghitungan suara.
"Penyederhanaan surat suara dalam lingkup sistem pemilu proporsional terbuka tetap memerlukan banyak pendidikan pemilih," tutur mantan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Ia juga mengatakan bahwa pelatihan untuk para petugas tempat pemungutan suara juga diperlukan agar dapat berfungsi dengan baik
Berdasarkan hal tersebut, Titi mengatakan bahwa desain ulang surat suara tidak boleh tergesa-gesa atau dilakukan terlalu dekat dengan agenda pemilihan umum. "Perlu waktu yang cukup untuk kepentingan pendidikan pemilih dan pelatihan para petugas".
Titi mengatakan bahwa Pemilu 2024 akan sangat kompleks dan rumit. Oleh karena itu, diperlukan persiapan yang sangat baik dan matang.
Bukan hanya teknis pemilu yang harus dijaga agar berjalan berintegritas, ucap Titi, pemilih juga harus dipastikan memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik agar suaranya benar-benar bermakna. (OL-4)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
BELAKANGAN ini Rusia terus mendapat perhatian dari media-media utama Indonesia.
PKS memberikan kepercayaan penuh kepada Anies Baswedan dalam membentuk koalisi. PKS hanya sebatas mengusung Anies dan kadernya Sohibul Iman.
Sejumlah pengamat menilai peta koalisi partai politik di Pilkada 2024 akan berbeda dengan Pilpres 2024 yang lalu.
Anies pernah mengaku akan mempertimbangkan permintaan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) untuk maju dalam Pilkada Jakarta.
Calon-calon yang diusung disebutkan peka terhadap keluhan-keluhan masyarakat.
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved