Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Setara Institue dan Inisiator Human Security Initiative (HSI) Hendardi berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) soal tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa mengakhiri kontroversi yang selama ini melilit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Energi publik yang melimpah selanjutnya dapat disalurkan untuk mengawal KPK bekerja mencegah dan memberantas korupsi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (10/9).
Sebelumnya, MA telah menolak uji materi Peraturan Komisi No. 1/2021 yang dimohonkan dua pegawai KPK. Melalui putusan yang dibacakan Kamis (9/9), hakim MA menegaskan Perkom tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU No. 19/2019, PP No. 41/2020, Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK No. 34/PUU-XIX/2021.
Dengan begitu, Hendardi mengatakan bahwa secara normatif, tindakan hukum KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyelenggarakan TWK sebagai salah satu ukuran pengalihan status kepegawaian pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) ialah legal dan konstitusional. "Oleh karena itu BKN dan KPK dapat menjadikan dua putusan dari MK dan MA sebagai rujukan tindakan administrasi negara lanjutan," jelas Hendardi.
Kendati demikian, imbuh Hendardi, tidak menutup kemungkinan jika masalah implementasi norma yang oleh sejumlah pihak dinilai melanggar norma dapat dipersoalkan lewat jalur yudisial. Pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN, lanjutnya, bisa mengambil langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Gugatan Ditolak MA, Pegawai KPK Tunggu Jokowi soal TWK
"Dapat saja menempuh jalur yudisial melalui PTUN setelah menerima SK pemberhentian yang bersifat individual, konkret dan final, yang merupakan objek tata usaha negara," pungkasnya. (OL-14)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved