Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKETUM Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah sesuai mengacu pada UUD 1945. Hal tersebut terkait aturan kemenangan calon presiden dan wakil presiden dalam proses pemilu.
"Dalam UUD 1945 Pasal 6A ayat 3 disyaratkan kemenangan secara nasional yaitu memperoleh lebih dari 50% dari 20% provinsi yang ada di Indonesia," jelas Sufmi saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).
Baca juga: Ini Pertimbangan MA Gugurkan PKPU Calon Presiden Terpilih
Namun, Sufmi menjelaskan karena hanya terdapat 2 pasangan calon yang mengikuti pilpres maka pemenang dengan perolehan suara lebih dari 50 persen dapat langsung ditetapkan secara nasional. Untuk itu dia berharap agar putusan MA yang membatalkan Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 tak menjadi polemik.
"Monggo itu nanti ditafsirkan oleh ahli-ahli hukum. Mudah-mudahan bisa segera dapat penafsiran yang benar menurut saya, supaya tidak terjadi polemik di masyarakat," kata Dasco.
Dasco pun menjelaskan setelah putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Pasal 3 ayat 7 PKPU soal penentuan pemenang pilpres kembali kepada acuan UUD 1945 yakni kemenangan pasangan calon harus tersebar di 20% dari 50% jumlah provinsi di Indonesia.
"Nah, itu pasal itu, ayat itu yang dianggap bertentangan, tetapi kalau ayat itu dibatalkan kembali lagi kita harus mengacu pada yang tertera pada UUD 45. PKPU yang mengacu pada ya itu, menang secara nasional kemudian menang di 20% dari 50% provinsi," tutup Dasco.
Hasil Pilpres 2019 secara nasional Jokowi-Maruf menang dengan 55,50%. Sementara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 44, 50%. Jika didetailkan kemenangan di tingkat provinsi, Jokowi-Ma'ruf Amin menang di 21 Provinsi dan Prabowo-Sandi unggul di 13 Provinsi.
Dengan demikian, kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di 21 provinsi telah memenuhi syarat 20% kemenangan di setiap provinsinya, di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, sesuai aturan dalam UUD 1945.
Baca juga: MA Gugurkan PKPU soal Penetapan Calon Presiden Terpilih
Untuk diketahui, Rachmawati Soekarnoputri dkk diputuskan menang melawan KPU di MA terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 tersebut telah diketok oleh Ketua Majelis Supandi pada 20 Oktober 2019, namun baru dipublikasikan pada pekan ini. (Uta/A-3)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved