Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOTA Bontang resmi menjadi rujukan Mahkamah Agung (MA) dalam menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Ranperma) terkait pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian aparatur sipil negara (ASN). Bersama Surabaya dan Provinsi Bengkulu, model kebijakan di Bontang dinilai berhasil memastikan kewajiban nafkah tetap terpenuhi.
Pj Sekretaris Kota Bontang, Akhmad Suharto, mengatakan bahwa praktik di daerahnya telah teruji secara sistematis melalui standar operasional prosedur (SOP) yang terukur.
"Pendekatan yang diterapkan di Bontang, Surabaya, dan Bengkulu dinilai mampu menjawab persoalan secara konkret dan akan menjadi bahan dalam perumusan kebijakan di tingkat nasional," ujarnya. Senin, (27/4).
Berkat inovasi ini, Bontang, Surabaya, dan Bengkulu diproyeksikan menerima penghargaan dari Korps Peradilan RI sebagai daerah pelopor perlindungan hak perempuan dan anak di Indonesia.
"Pemkot Bontang juga telah menyusun SOP terintegrasi bersama Pengadilan Agama, sehingga proses dari putusan hingga pelaksanaan berjalan sistematis dan terukur," kata dia.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Bontang, Nor Hasanuddin, menjelaskan bahwa ketiga daerah tersebut memiliki keunggulan pendekatan yang berbeda tetapi saling melengkapi.
Surabaya, lanjut Nor, mengedepankan kontrol administratif dengan membatasi layanan publik atau menonaktifkan identitas kependudukan bagi ASN yang abai kewajiban.
Kemudian, Bengkulu menerapkan sistem potong gaji otomatis berdasarkan putusan pengadilan agar nafkah anak berjalan konsisten. Sementara Kota Bontang mengusung pendekatan humanis dan kolaboratif melalui koordinasi antara BKPSDM dan Pengadilan Agama, termasuk konsolidasi hak-kewajiban sebelum pemotongan penghasilan dilakukan.
Nor menegaskan, perlindungan hak perempuan dan anak pascaperceraian tidak cukup hanya berhenti pada putusan pengadilan. Peran aktif pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan implementasi di lapangan.
"Negara harus hadir dalam proses eksekusi, baik melalui pendekatan administratif, teknologi, maupun pendekatan humanis," tegas Nor. (RO/I-2)
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved