Cegah Hakim Terjerat Korupsi, 200 Pimpinan PN Akan Diberi Pendidikan Antikorupsi oleh KPK

Devi Harahap
24/4/2026 13:45
Cegah Hakim Terjerat Korupsi, 200 Pimpinan PN Akan Diberi Pendidikan Antikorupsi oleh KPK
Ilustrasi(Dok Istimewa)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas dan kompetensi aparat peradilan. Sebanyak 200 pimpinan pengadilan negeri (PN) dijadwalkan mengikuti pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik korupsi di lingkungan peradilan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Ketua MA Sunarto.

Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief, menjelaskan pelatihan akan diikuti ratusan pimpinan pengadilan dari berbagai daerah.

“Ada 200 ketua pengadilan dan wakil ketua pengadilan yang akan dipanggil pada tanggal 18 Mei selama satu minggu. Nanti mereka akan dididik tiga hari materi terkait,” ujar Syamsul dalam konferensi pers di MA, Jakarta Pusat, Jumat (24/4).

Menurutnya, pelatihan ini menitikberatkan pada penguatan integritas hakim agar terhindar dari praktik korupsi, khususnya yang bersifat transaksional dalam proses peradilan.

“Menjauhkan diri hakim dari hal-hal yang transaksional, yang judicial corruption, dan yang paling penting tentu saja transparansi serta aspek integritas bagi aparat peradilan,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari dukungan KPK dalam meningkatkan kualitas hakim di bawah MA.

“Intinya adalah bagaimana KPK membantu Mahkamah Agung, khususnya para hakim dan panitera, mengingat memang ada beberapa kasus yang terjerat tindak pidana korupsi,” kata Wawan.

Ia menjelaskan, materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.

“Biasanya materi yang kami berikan tidak jauh dari kasus-kasus yang sedang ditangani KPK, sehingga bisa menjadi pembelajaran langsung bagi para pimpinan pengadilan,” ujarnya.

Pelatihan antikorupsi ini akan mencakup empat lingkungan peradilan, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Melalui program ini, KPK dan MA berharap dapat memperkuat integritas aparat penegak hukum sekaligus mencegah terulangnya praktik korupsi di lembaga peradilan. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya