Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SENGKETA hukum perebutan merek "DENZA" antara raksasa otomotif asal Tiongkok, BYD, dengan perusahaan lokal Worcas Group resmi berakhir. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang memenangkan pihak Worcas Group, sekaligus menolak seluruh gugatan yang diajukan BYD.
Perselisihan ini bermula ketika BYD mulai memperkenalkan lini kendaraan listrik premium mereka dengan nama DENZA di pasar otomotif Indonesia pada Januari 2025. Langkah ekspansi tersebut terganjal karena nama merek tersebut ternyata telah terdaftar lebih dulu oleh PT Worcas Nusantara Abadi.
Dalam amar putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, Mahkamah Agung menegaskan penolakan terhadap seluruh tuntutan BYD. Putusan ini memperkuat posisi hukum Worcas Group sebagai pemilik sah merek DENZA di Indonesia berdasarkan prinsip first-to-file.
Prinsip first-to-file merupakan landasan utama dalam hukum Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia, dengan hak eksklusif atas suatu merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran secara resmi ke negara. Dengan putusan ini, tudingan BYD mengenai adanya itikad tidak baik dalam pendaftaran merek oleh Worcas Group dinyatakan tidak terbukti.
| Aspek | Detail Informasi |
|---|---|
| Pihak Tergugat (Pemenang) | PT Worcas Nusantara Abadi (Worcas Group) |
| Pihak Penggugat | BYD (Produsen Otomotif Tiongkok) |
| Nomor Merek Terdaftar | IDM001176306 (Kelas 12) |
| Putusan Kasasi MA | Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 |
| Putusan PN Niaga | Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst |
| Biaya Perkara | Rp1.070.000 (Dibebankan kepada BYD) |
Sebelum mencapai tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pengadilan Niaga juga telah memberikan putusan serupa pada 28 April 2025. Saat itu, majelis hakim menolak seluruh gugatan BYD yang meminta pembatalan merek milik Worcas serta pengakuan DENZA sebagai merek terkenal secara global.
Menanggapi kemenangan hukum ini, Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi, Angela, menyatakan apresiasinya terhadap integritas sistem peradilan di Indonesia. Ia menilai putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha lokal.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Indonesia. Putusan ini menjadi bukti bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi ditegakkan dengan baik,” ujar Angela saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dengan keluarnya putusan kasasi ini, seluruh rangkaian proses hukum terkait sengketa merek DENZA di Indonesia dinyatakan berakhir. Hal ini sekaligus menjadi pengingat bagi perusahaan global untuk lebih teliti dalam melakukan riset pendaftaran merek sebelum melakukan ekspansi pasar ke wilayah hukum Indonesia. (Z-1)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved