Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUALISME kepengurusan di tubuh Ikatan Notaris Indonesia (INI) akhirnya mencapai titik terang. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Kepengurusan INI hasil Kongres Tangerang, sekaligus mengukuhkan keabsahan Kepengurusan INI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung.
Melalui Putusan Nomor 524 K/TUN/TF/2025 tertanggal 25 Februari 2026, MA menegaskan bahwa sengketa tata usaha negara ini telah berakhir. Putusan tersebut kini berstatus berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan mengikat publik secara luas (erga omnes).
Perjalanan Sengketa
Sebelumnya, konflik internal organisasi ini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan perkara No. 573/G/TF/2023/PTUN.JKT dan No. 579/G/TF/2023/PTUN.JKT.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta mengeluarkan putusan yang mengesahkan Kepengurusan INI KLB Bandung. Pengadilan juga memerintahkan Kementerian Hukum untuk memproses pendaftaran kepengurusan tersebut secara resmi.
Menteri Hukum RI sendiri telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah. Langkah ini diambil setelah kementerian berupaya menempuh jalur mediasi untuk mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa.
Kuasa Hukum INI KLB Bandung, Rivai Kusumanegara, Senin (13/4), menjelaskan bahwa langkah Menteri Hukum dalam menyelesaikan kemelut ini juga mendapat dukungan dari parlemen. Dalam Rapat Kerja tanggal 17 Februari 2025, Komisi XIII DPR menyatakan dukungannya terhadap penyelesaian sengketa tersebut.
Rivai menambahkan, pasca kepastian hukum ini, kinerja INI kembali optimal dalam mendukung program-program strategis nasional. Beberapa di antaranya adalah penguatan jaminan fidusia serta pendirian 80.081 Koperasi Merah Putih di seluruh penjuru Indonesia.
“Dengan demikian baik yudikatif, eksekutif maupun legislatif pada dasarnya telah sama-sama mengukuhkan Kepengurusan INI KLB Bandung,” tutup Rivai. (P-2)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sembilan sertifikat KI kepada para pemilik hak di Anjungan Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2026).
Dewan Pers menyerahkan masukan RUU Hak Cipta kepada Menteri Hukum untuk melindungi karya jurnalistik dari eksploitasi AI dan penggunaan tanpa izin.
Pemberangkatan Peserta Mudik Bersama Idul Fitri 1447 H
Antusiasme kepala daerah dalam pembentukan Posbankum sangat tinggi.
Menkum Supratman Andi Agtas mengapresiasi kinerja jajaran Kemenkum sepanjang 2025, dari koperasi Merah Putih hingga pos bantuan hukum.
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved