Dewan Pers dan Kemenkum Perkuat Perlindungan Karya Jurnalistik di RUU Hak Cipta

Basuki Eka Purnama
23/4/2026 20:03
Dewan Pers dan Kemenkum Perkuat Perlindungan Karya Jurnalistik di RUU Hak Cipta
Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat (kiri) menyerahkan dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.(MI/HO)

DEWAN Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi memperkuat sinergi untuk mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian krusial dari kekayaan intelektual nasional. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penguatan substansi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta.

Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menyerahkan langsung dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik kepada Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Pertemuan tersebut berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta, pada Kamis (23/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Komaruddin menekankan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi harian, melainkan memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang signifikan bagi publik serta ekosistem media nasional. Oleh karena itu, ia mendesak agar karya jurnalistik ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam regulasi UU Hak Cipta yang baru.

“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi. Perubahan UU Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” tegas Komaruddin.

Menghadapi Tantangan Era Digital dan AI

Revisi UU Hak Cipta dinilai menjadi kunci dalam menghadapi perubahan lanskap digital, terutama terkait penggunaan konten tanpa izin. Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional agar perlindungan hak cipta tetap selaras dengan kepentingan publik dan akses informasi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik masukan tersebut. Ia menyatakan bahwa negara wajib melindungi aset intelektual ini karena perannya yang strategis dalam menjaga demokrasi. Supratman juga menyoroti ancaman di era kecerdasan buatan (AI) atau akal imitasi.

“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak. Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi dan kualitas informasi,” ujar Menteri Hukum.

Poin-Poin Usulan Dewan Pers

Untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers, Dewan Pers merumuskan empat poin utama yang diharapkan masuk ke dalam draf RUU Hak Cipta:

No Poin Usulan Tujuan & Penjelasan
1 Definisi Eksplisit Memasukkan frasa “karya jurnalistik” secara tegas dalam definisi ciptaan yang dilindungi undang-undang.
2 Penghapusan Pasal Lemah Menghapus ketentuan yang membolehkan pengambilan berita aktual tanpa batasan jelas yang berpotensi merugikan media.
3 Status Wartawan Memperjelas status wartawan sebagai pencipta yang mencakup karya tulisan, audio, visual, data, hingga grafik.
4 Masa Berlaku Hak Cipta Mengatur durasi perlindungan hukum, baik berdasarkan masa hidup pencipta maupun waktu publikasi.

Sinergi antara Dewan Pers dan Kementerian Hukum ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang adil, di mana inovasi teknologi dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak cipta para jurnalis dan perusahaan pers di Indonesia. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya