Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi memperkuat sinergi untuk mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian krusial dari kekayaan intelektual nasional. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penguatan substansi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta.
Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menyerahkan langsung dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik kepada Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Pertemuan tersebut berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta, pada Kamis (23/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Komaruddin menekankan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi harian, melainkan memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang signifikan bagi publik serta ekosistem media nasional. Oleh karena itu, ia mendesak agar karya jurnalistik ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam regulasi UU Hak Cipta yang baru.
“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi. Perubahan UU Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” tegas Komaruddin.
Revisi UU Hak Cipta dinilai menjadi kunci dalam menghadapi perubahan lanskap digital, terutama terkait penggunaan konten tanpa izin. Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional agar perlindungan hak cipta tetap selaras dengan kepentingan publik dan akses informasi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik masukan tersebut. Ia menyatakan bahwa negara wajib melindungi aset intelektual ini karena perannya yang strategis dalam menjaga demokrasi. Supratman juga menyoroti ancaman di era kecerdasan buatan (AI) atau akal imitasi.
“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak. Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi dan kualitas informasi,” ujar Menteri Hukum.
Untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers, Dewan Pers merumuskan empat poin utama yang diharapkan masuk ke dalam draf RUU Hak Cipta:
| No | Poin Usulan | Tujuan & Penjelasan |
|---|---|---|
| 1 | Definisi Eksplisit | Memasukkan frasa “karya jurnalistik” secara tegas dalam definisi ciptaan yang dilindungi undang-undang. |
| 2 | Penghapusan Pasal Lemah | Menghapus ketentuan yang membolehkan pengambilan berita aktual tanpa batasan jelas yang berpotensi merugikan media. |
| 3 | Status Wartawan | Memperjelas status wartawan sebagai pencipta yang mencakup karya tulisan, audio, visual, data, hingga grafik. |
| 4 | Masa Berlaku Hak Cipta | Mengatur durasi perlindungan hukum, baik berdasarkan masa hidup pencipta maupun waktu publikasi. |
Sinergi antara Dewan Pers dan Kementerian Hukum ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang adil, di mana inovasi teknologi dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak cipta para jurnalis dan perusahaan pers di Indonesia. (Z-1)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sembilan sertifikat KI kepada para pemilik hak di Anjungan Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2026).
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Pemberangkatan Peserta Mudik Bersama Idul Fitri 1447 H
Antusiasme kepala daerah dalam pembentukan Posbankum sangat tinggi.
Menkum Supratman Andi Agtas mengapresiasi kinerja jajaran Kemenkum sepanjang 2025, dari koperasi Merah Putih hingga pos bantuan hukum.
Pembahasan RUU Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka kembali kebutuhan mendesak akan membuka regulasi yang lebih adil bagi pelaku industri kreatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved