Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENANDAI Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan sembilan sertifikat kekayaan intelektual (KI) kepada para pemilik hak di Anjungan Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2026). Penyerahan ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam melindungi karya anak bangsa sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Adapun sembilan sertifikat yang diserahkan mencakup tiga rezim KI, yakni merek, desain industri, dan hak cipta.
"Penyerahan sertifikat ini adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi karya anak bangsa. Ini juga bagian dari komitmen kami menjadikan DJKI sebagai world class IP office melalui layanan yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum," ujar Supratman.
Dalam kategori Merek, sertifikat diberikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI untuk merek "INDONESIA SPORT SUMMIT". Selain itu, sertifikat merek juga diberikan kepada Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Arjuna ("ARJ"), PT Waroeng Ijin Usaha ("PADEL EXPERIENCE"), PT Baicuan Asia Indonesia ("P&P"), serta Vicky Joshua Umboh ("DIOS SPORT").
Untuk kategori Desain Industri, penghargaan diberikan kepada PT Ritel Jaya Abadi atas desain "Motif Jersey Relief Warna Merah" dan Alexander Rudolf Aribowo untuk desain "Rak kebugaran multifungsi".
Sementara pada kategori Hak Cipta, surat pencatatan diberikan kepada Fauzan dkk untuk karya riset evaluasi pembinaan atletik, serta PT Onepride untuk Indonesia atas karya "Onepride MMA".
Supratman menekankan bahwa setiap produk dalam ekosistem industri, termasuk olahraga, memiliki nilai ekonomi tinggi yang melekat pada KI-nya. Menurutnya, pendaftaran KI bukan sekadar perlindungan hukum, melainkan langkah strategis membuka peluang komersialisasi.
"Tanpa perlindungan yang tepat, potensi sengketa akan meningkat. Kita ingin memastikan ide dan kreativitas dikelola menjadi sumber nilai ekonomi bagi masyarakat," tegasnya.
Senada dengan Menkum, Dirjen KI Hermansyah Siregar menyatakan bahwa peringatan ini merupakan momentum untuk membangun kesadaran kolektif. Ia menekankan bahwa perlindungan karya sejak dini akan memperkuat daya saing ekonomi nasional di kancah global.
Untuk mempermudah akses masyarakat, DJKI terus melakukan transformasi digital melalui layanan terintegrasi dan super aplikasi. Peringatan Hari KI Sedunia 2026 ini juga dilaksanakan serentak di 33 kantor wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia untuk memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat luas. (H-3)
Dewan Pers menyerahkan masukan RUU Hak Cipta kepada Menteri Hukum untuk melindungi karya jurnalistik dari eksploitasi AI dan penggunaan tanpa izin.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Pemberangkatan Peserta Mudik Bersama Idul Fitri 1447 H
Antusiasme kepala daerah dalam pembentukan Posbankum sangat tinggi.
Menkum Supratman Andi Agtas mengapresiasi kinerja jajaran Kemenkum sepanjang 2025, dari koperasi Merah Putih hingga pos bantuan hukum.
DPR resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi UU pada Hari Kartini 2026. Menkum Supratman Andi Agtas sebut ini langkah besar untuk kepastian hukum dan kesejahteraan PRT.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Permenkum 49/2025 diterbitkan untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi BO, serta tata kelola perseroan melalui SABH.
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026 merupakan hasil proses politik yang kompleks.
Rincian regulasi yang sedang dikebut pemerintah. Ia menegaskan bahwa pengajuan peraturan telah dilakukan untuk mendukung implementasi KUHAP.
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 atau Peraturan Polri 10/2025 berpotensi diintegrasikan dalam UU Kepolisian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved