Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Pemprov DKI Jakarta harus segera berkoordinasi dengan DPRD agar menjadikan Pergub Nomor 41 Tahun 2020, dijadikan perda.
Secara substansi, Pergub ini sudah sangat komprehensif karena memuat sanksi bukan saja bagi pelaku individual tapi juga perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan PSBB.
“Kami melihat potensi tindakan maladministrasi Pemprov DKI dalam pengawasan pelayanan kesehatan oleh rumah sakit kepada pasien,"
Tidak adanya kebijakan untuk memberi jarak antara satu tempat jualan dengan lain, membuat warga masih berkerumun di pasar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Minggu ketiga, ekonomi warga sudah semakin memburuk, tanpa bansos sebagai kompensasi, kondisi ekonomi warga semakin berat," kata Teguh
Ombudsman Jakarta Raya menemukan adanya syarat tambahan untuk melakukan rapid test bagi masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit untuk penyakit non-covid-19.
Meski kasus positif covid-19 di Jakarta menurun, hal tersebut tidak menjadi cerminan PSBB telah berhasil.
Saat PSBB diperpanjang, Pemprov DKI malah menunda pencairan bansos dengan alasan sedang memperbaiki data. Bansos tahap kedua baru akan dibagikan menjelang Lebaran.
Ombudsman juga mendapati laporan penolakan RS swasta terhadap pasien yang menjalani rawat inap namun tidak mampu melakukan tes swab PCR karena ketiadaan biaya.
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menerima 25 laporan masalah terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 1 yang berlangsung pada 10 April hingga 23 April.
WALI Kota Depok Idris Abdul Shomad diingatlkan untuk fokus kepada percepatan penanganan virus korona atau covid-19, jangan memikirkan kekuasaan saja.
Ombudsman meyakini jalur administrasi di lingkungan kepresidenan juga sudah dilakukan namun memang belum diketahui publik.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho meminta agar pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberikan sanksi yang berat.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan akibatnya membuat Pemprov DKI melakukan diskriminasi karena ada industri yang ditutup dan ada yang tidak.
Ombdusman Perwakilan Jakarta Raya meminta pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang, Pemprov DKI lebih tegas dalam penegakan hukum.
Keberadaan saluran informasi yang terpadu dan mudah diakses menjadi jawaban terhadap citra penyelenggara pelayanan publik yang selama ini dianggap lambat dan berbelit.
Tanpa Kepgub, tindakan koruptif bisa dilakukan seperti penggelembungan data penerima hingga harga barang pokok yang menjadi paket bansos.
Itu berdasarkan penilaian Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, yang masih mengumpulkan informasi detail penyaluran bansos.
Kepgub soal Bansos DKI juga penting untuk mendapatkan kepastian hukum siapa saja penerima bansos berupa sembako tersebut.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rebiro) telah memutuskan memperpanjang masa bekerja di rumah untuk ASN.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved