Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OMBUDSMAN Republik Indonesia menginvestigasi kesiapan alat pelindung diri (APD) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020. Hasilnya, dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72% atau 22 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran APD.
Dari hasil investigasi itu, Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menyampaikan adanya dugaan maladministrasi berupa ketidakkompetenan oleh Ketua KPU kabupaten/kota dalam mendistribusikan kelengkapan APD. Sebab prosesnya tidak mempertimbangkan ketepatan untuk memenuhi tenggang waktu pendistribusian secara patut.
“Hasil temuan kami ini mungkin hanya gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Namun, gambaran 72% KPU daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja. Agar APD bisa tersalurkan seluruhnya secara tepat waktu,” ujar Adrianus dalam konferensi pers daring di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (2/12).
Ia menyampaikan, Ombudsman RI melaksanakan pendataan secara serentak pada 28-30 November 2020 untuk memantau penyaluran APD oleh 31 KPU baik kabupaten/kota, di antaranya KPU Kota Depok, KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kota Batam, KPU Kota Surabaya, KPU Kota Banjarmasin.
Kelengkapan APD pilkada 2020 pada Surat KPU Nomor 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020, menjadi salah satu acuan Ombudsman RI dalam melakukan investigasi ini. “Ombudsman ingin memastikan kepatuhan KPU menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 sesuai dengan Protokol Kesehatan di masa pandemi covid-19, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Dirinya juga memaparkan sejumlah temuan Ombudsman RI dalam investigasi ini. Di antaranya, terdapat penyaluran barang APD yang dilakukan oleh KPU langsung kepada PPS atau Kantor Desa, bukan kepada PPK terlebih dahulu. KPU yang dimaksud yaitu KPU Kota Ternate dan KPU Lombok Utara.
Baca juga : KPK Lacak Aliran Dana sampai Perusahaan Eksportir Benur
Selain itu, Ombudsman RI menemukan perbedaan data antara berita acara serah terima barang dari KPU kabupaten/kota kepada PPK. Masalah itu ditemukan Ombudsman di beberapa wilayah.
Adrianus menyampaikan semua temuan ini merupakan korektif kepada KPU agar dalam menyusun regulasi atau ketentuan yang di dalamnya memuat petunjuk teknis dalam hal pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik barang yang mewajibkan verifikasi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
"Khususnya dalam penyesuaian jumlah kebutuhan dan ketepatan waktu pendistribusian," katanya.
Sedangkan saran tindakan korektif KPU kabupaten/kota adalah agar memastikan dan mengupayakan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS.
Hal ini dilakukan agar APD dapat tersalurkan setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan Pilkada serentak. Ombudsman juga menyarankan agar dilakukan evaluasi terkait adanya perbedaan data antara berita acara serah terima barang dari KPU kabupaten/kota kepada PPK
Sementara itu, Ombudsman RI juga memberikan saran tindakan korektif kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan secara optimal dalam pengadaan logistik dan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS. (P-5)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved