Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OMBUDSMAN Republik Indonesia meminta Kejaksaan Agung untuk menganalisis pembekuan rekening efek nasabah Wana Artha Life dan mengumumkan hasilnya ke publik terkait aliran dana Jiwasraya. Menurut anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih, Kejaksaan Agung bisa menganalisis, aset mana yang perlu dibekukan, apakah sub rekening efek nasabah Wana Artha masuk dalam bagian yang disita atau bukan.
"Dalam hal ini adalah hak-hak nasabah. Perlu ditelusuri proses transaksi nasabah yang sudah jatuh tempo, apakah ada rekening yang diblok atau tidak. Kalau rekening (efek) milik perusahaan asuransi yang digunakan untuk mentransfer ke nasabah diblok, memang jadi korban nasabah," ujar Alamsyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/11) malam.
Ia menilai Kejaksaan Agung semestinya melakukan mitigasi atas proses hukum yang bisa berdampak pada orang lain yang tidak terkait. Sehingga aset-aset yang terkait proses hukum bisa dipisahkan dari aset lain yang tidak terkait.
"Kejaksaan mungkin ada cara untuk reserve ini dulu. Temuan duit itu kan ditaruh di institusi yang sama dari berbagai perusahaan asuransi. Ini yang dari dulu saya selalu bilang jangan dianggap enggak sistemik," lanjutnya.
Ia berharap Kejaksaan Agung membuat kerangka mitigasi terhadap kasus yang berdampak pada orang banyak seperti ini. Ia menilai analisis oleh Kejaksaan Agung itu nantinya juga perlu disampaikan ke publik. Jangan sampai industri asuransi jadi punya alasan untuk tidak menyelesaikan kewajibannya.
Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak mengatakan saat ini kasus Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokro sudah ada putusan hakim meski baru di tingkat pertama.
"Aspek putusan itu kan sudah jalan juga perencanaan untuk pelaksanaan putusan itu. Kalau sudah putusan tentu yang bisa membatalkan putusan itu upaya hukum (banding). Namun kalau ada laporan menyangkut kode etik atau lain-lain menjadi ranah Komjak. Jadi, menyangkut uang nasabah itu, kan putusan pengadilannya bilang seperti itu. makanya, kita minta mereka gugat secara hukum saja," tuturnya.
Barita menegaskan, jika para nasabah melapor ke Komjak maka pihaknya akan memproses dugaan penyalahgunaan wewenang atau kode etik lainnya yang dilakukan jaksa.
"Kan kalau dia melaksanakan tugasnya dan oleh hakim terbukti tidak bisa disalahkan mereka menjalankan tugasnya. Tapi kalau ada laporan tercela atau menyangkut perilaku itu kita proses. Termasuk, penanganan kasus ini kalau diduga, atau ditengarai ada yang tidak profesional," tutur Barita.
baca juga: Wana Artha Diblokir, Nasabah Sengsara
Ia menegaskan, terkait dana nasabah, Komjak tidak punya wewenang untuk mengintervensi putusan pengadilan. Barita membenarkan sejumlah nasabah Wana Artha melapor ke Komjak. Para nasabah, kata dia, tidak menganggap rekening itu termasuk dalam uang dan kekayaan negara.
"Tapi putusan pengadilan kan yang akhirnya menentukan demikian. Makanya kita menyarankan itu melakukan upaya hukum atau menggugat itu secara perdata. Tapi Jaksa nya tidak bisa disalahkan karena sudah melaksanakan tugasnya dan pengadilan membuktikan," jelasnya.
Barita menambahkan, laporan terkait penanganan kasus dan pelanggaran kode etik oleh jaksa juga mesti disertai bukti-bukti yang mendukung. Agar saat meminta keterangan kepada Jaksa terkait, substansi nya menjadi jelas. Kemudian jika sudah disertai bukti-bukti nantinya Komjak akan menyampaikan rekomendasi. (Ant/OL-3)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Bareskrim menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis PT WanaArtha Life.
Kerja sama dengan investor baru yang diharap bisa menyelesaikan kasus gagal bayar
MANAJEMEN PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArthaLife) memastikan akan mengutamakan kepentingan nasabah atau pemegang polis.
Kasus yang dialami Wanaartha Life seyogianya menjadi gambaran bagi OJK untuk mengetatkan pengawasannya.
Langkah nasabah WanaArtha melakukan class action dinilai tepat oleh komjak. Pasalnya para nasabah yang dirugikan dalam perkara Jiwasraya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved