Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Ada Potensi Maladministrasi Pengelolaan Barang Sitaan
OMBUDSMAN RI menemukan adanya potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan, penyimpanan, dan pemeliharaan barang sitaan Negara pada Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan potensi masalah itu di antaranya belum adanya standardisasi pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan di tiap Rupbasan. Kemudian, banyaknya benda sitaan yang tidak bertuan mengakibatkan kondisi terbengkalai, serta belum optimalnya koordinasi dengan instansi penegak hukum terkait pengelolaan dan status barang.
"Temuan tersebut berpotensi menimbulkan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur," kata Meliala dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (6/8).
Ia mengatakan ruang lingkup observasi kajian ini meliputi 4 wilayah yakni Rupbasan Klas I Serang, Rupbasan Klas I Jambi, Rupbasan Klas I Jakarta Barat, dan Rupbasan Klas I Bandung.
Ombudsman memberikan beberapa saran perbaikan, di antaranya agar ditetapkan standardisasi penataan dan pengelolaan Basan atau Baran sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada Rupbasan.
Selain itu, Ombudsman juga meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) agar meningkatkan tenaga fungsional penilai dan peneliti dengan melakukan pendidikan dan pelatihan secara berjenjang. "Juga meningkatkan koordinasi dengan instansi penegak hukum, meningkatkan sarana dan prasarana sesuai dengan standar kualifikasi Basan dan Baran," sebut Meliala.
Selanjutnya, diperlukan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang tata kelola benda sitaan dan barang rampasan negara. Kemenkum dan HAM juga disarankan melakukan upaya komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait guna kejelasan status kelembagaan Rupbasan. (P-2)
Penghargaan tersebut diraih atas capaian Rupbasan Kelas II Pangkalpinang sebagai Satuan Kerja Terbaik Pertama dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dengan nilai 100
Ferly juga mengingatkan anggotanya, jika kegiatan ini bukan hanya bersifat seremonial saja, namun harus dilakukan dengan penuh tanggungjawab dan komitmen
"Kuncinya ada tiga, yakni optimalisasi teknologi digital, sinergitas antar instansi dan peningkatan peningkatan sumber daya manusia atau SDM,"ujar Ferly
"Bukan 6,9 ton yang dikeluarkan. Melainkan 15 karung, itupun dari kasus yang berbeda dan dikeluakan secara resmi untuk dihadirkan sebagai barang bukti dalam persidangan," ungkap Andri Ferly.
Polres Tarakan bersama Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menyita aset yang diduga milik bandar narkoba Bernama Hendra. Aset tersebut berada di Nunukan, Kalimantan Utara.
Hampir seratus motor dan mobil mewah telah disita penyidik
Kemendag melalukan pemusnahan barang tindak lanjut hasil pengawasan post border, baik yang tidak memiliki persetujuan impor maupun yang tidak memiliki laporan surveyor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya upaya menjaga barang hasil rampasan kasus rasuah. itu harus dilakukan demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Ade mengatakan barang bukti itu menjadi salah satu materi yang didalami penyidik dalam proses penyidikan. Namun, Ade enggan membeberkan apa saja barang bukti yang disita.
Sedikitnya 1.600 butir obat keras jenis Hexymer dan tramadol disita petugas Polsek Mauk dari sebuah toko kosmetik di Kampung Pondok, Kabupaten Tangerang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved