Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DALAM rangka melindungi konsumen dan melindungi industri dalam negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalukan pemusnahan barang tindak lanjut hasil pengawasan post border, baik yang tidak memiliki persetujuan impor maupun yang tidak memiliki laporan surveyor.
Terdapat 11 item barang yang dimusnahkan Kemendag di antaranya konsentrat jus apel, bubuk cabai dan pasta cabai, kecap, saus sambal, bubuk cokelat, cokelat cair, solar panel, art paper, produk kehutanan, kaca lembaran, dan barang elektronik.
"Ada elektronik dari Thailand nilainya Rp266 juta,
Baca juga : Cara Impor Kendaraan Listrik Menurut Permendag 36/2023
"Bubuk cabai dan pasta cabai dari Tiongkok Rp1,5 miliar, bubuk cokelat dari Malaysia Rp600 juta, kecap Rp700 juta, saus sambal, cokelat cair, produk-produk kehutanan, elektronik, solar panel, konsentrat jus apel, kemudian kaca-kaca lembaran ini tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu dimusnahkan," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Bogor, Kamis (28/3).
Pemusnahan ini, sambung Zulkifli, dilakukan atas dasar pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean.
"Kerugiannya mencapai Rp9,3 miliar," ujarnya.
Baca juga : Pacu Industri MLM, Perwakilan QNET dan AP2LI Bertemu Kemendag
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menyebut barang-barang ini selanjutnya akan dimusnahkan importir.
"Karena ketentuannya seperti itu dengan disaksikan pengawas tertib niaga dari Kemendag," ungkap Moga.
Adapun rincian kerugian dari masing-masing barang tersebut adalah sebagai berikut.
Baca juga : Kemendag Optimistis Pameran SIAL Interfood Dongkrak Ekspor Mamin
Bubuk cokelat dari Malaysia tidak memiliki laporan surveyor, total kerugian Rp597 juta. Cokelat cair dari Malaysia tidak memiliki laporan surveyor total kerugian Rp447 juta.
Sementara itu, kecap dari Singapura tidak memiliki laporan surveyor total kerugian Rp706 juta. Saus sambal dari Thailand tidak memiliki laporan surveyor total kerugian Rp242 juta. Bubuk cabai dan pasta cabai dari Tionhkok tidak memiliki laporan surveyor total kerugian Rp1,4 Miliar.
Di sisi lain, elektronika dari Tiomgkok tidak memiliki surveyor dengan total kerugian Rp193 juta. Elektronika dari Thailand tidak memiliki laporan surveyor, total kerugian Rp266 juta. Solar panel dari Tiongkok tidak memiliki nomor pendaftaran barang dengan total kerugian Rp1 miliar dan produk kehutanan berasal dari Jepang tidak memiliki persetujuan impor, total kerugian Rp450 juta. (Z-3)
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang bukti dari 113 perkara dalam pemusnahan periode kedua tahun ini.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan pemindahan barang bukti dari sebuah laboratorium narkoba rahasia di Canggu, Bali, untuk dimusnahkan.
Pemusnahan ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 14,14 miliar.
SEBANYAK 27.078 ton atau 3.608.263 batang baja tulangan beton (BjTB) dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah masih terus menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan.
Polres Tarakan bersama Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menyita aset yang diduga milik bandar narkoba Bernama Hendra. Aset tersebut berada di Nunukan, Kalimantan Utara.
Hampir seratus motor dan mobil mewah telah disita penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya upaya menjaga barang hasil rampasan kasus rasuah. itu harus dilakukan demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Ade mengatakan barang bukti itu menjadi salah satu materi yang didalami penyidik dalam proses penyidikan. Namun, Ade enggan membeberkan apa saja barang bukti yang disita.
Sedikitnya 1.600 butir obat keras jenis Hexymer dan tramadol disita petugas Polsek Mauk dari sebuah toko kosmetik di Kampung Pondok, Kabupaten Tangerang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved