Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RUMAH Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau yang lebih dikenal dengan Rutan Salemba, memusnahkan puluhan telepon seluler (ponsel) ilegal hasil sitaan dari area hunian warga binaan. Langkah tegas ini merupakan bagian dari penguatan program Zero Halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba) di lingkungan pemasyarakatan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo. Prosesi ini disaksikan oleh perwakilan TNI, Kepolisian, jajaran petugas rutan, serta perwakilan warga binaan guna memastikan transparansi penindakan.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menegaskan bahwa pembersihan barang terlarang merupakan agenda rutin untuk menjaga stabilitas keamanan di dalam rutan.
“Langkah ini merupakan bentuk tindakan tegas bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran aturan di dalam rutan,” ujar Wahyu melalui keterangannya, Kamis (23/4).
Selain pemusnahan, kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama dan ikrar Zero Halinar. Deklarasi tersebut bertujuan memperkuat integritas petugas sekaligus menjadi peringatan keras bagi warga binaan agar tidak mencoba menyelundupkan barang-barang yang dilarang regulasi.
Mitigasi Risiko Keamanan
Kepala Pengamanan Rutan Salemba, Desman Agung Prasetya, menekankan bahwa pengawasan terhadap alat komunikasi ilegal menjadi prioritas utama. Ia menilai keberadaan ponsel ilegal berpotensi menjadi pemicu pelanggaran hukum yang lebih serius dari balik jeruji.
“Kita akan terus memperketat pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran,” tegas Desman.
Pihak rutan memastikan tidak akan segan memberikan sanksi berat bagi warga binaan yang kedapatan melanggar komitmen tersebut. Sanksi yang disiapkan mulai dari:
Melalui langkah preventif dan represif ini, Rutan Salemba berkomitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas. (Faj/P-2)
Ratusan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah warung, rumah, garasi hingga kandang ayam di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Total rokok yang dimusnahkan nilainya mencapai Rp 8,1 miliar
Pemerintah Indonesia memusnahkan 494 karton produk udang re-impor milik PT Bahari Makmur Sejati setelah terbukti terkontaminasi Cesium-137 (Cs-137).
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved