Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 15 karung pasir timah hasil tangkapan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung yang baru saja keluar dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pangkalpinang, membuat geger publik. Pasalnya, beredar pemberitaan bahwa barang bukti (BB) tersebut keluar tanpa izin.
Untuk meluruskan informasi tersebut, Kepala Rupbasan Kelas II Pangkalpinang Andri Ferly menjelaskan kronologi penyerahan BB tersebut. Ferly mengungkapkan, ada dua kasus yang tengah ditanganinya bersama instansi penegak hukum lainnya dengan hasil tangkapan yang berbeda.
Pertama, 15 karung timah atas tersangka Listan, dari kawasan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Sedangkan kasus lainnya atas nama tersangka Arif, lewat barang bukti berupa 6,9 ton pasir timah. Adapun barang bukti yang telah dikeluarkannya yakni 15 karung timah atas tersangka Listan, bukan barang bukti kasus 6.9 ton atas tersangka Arif.
"Bukan 6,9 ton yang dikeluarkan. Melainkan 15 karung, itupun dari kasus yang berbeda dan dikeluakan secara resmi untuk dihadirkan sebagai barang bukti dalam persidangan," ungkap Andri Ferly.
Baca juga : Jelang Tahun Baru, Harga Daging Sapi dan Ayam Terus Meroket
Menurut Ferly, pengeluaran barang bukti 15 karung timah tersebut. Menyusul adanya permintaan dari penyidik kepolisian karena perkara tersangka Listan telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Pengeluaran barang bukti 15 kampil pasir timah itu atas permintaan penyidik karena kasusnya sudah P21. Kami terima barang bukti tersebut tanggal 10 November lalu, dan diminta penyidik kembali 26 Desember 2022 kemarin," kata Ferly.
Hal senada juga diutarakan oleh pihak kepolisian. Kasubdit Gakkum Polairud Komisaris Polisi Indra Ferry Dalimunthe menjelaskan, jika barang bukti 15 karung pasir timah yang dikeluarkan Rubpasan adalah kasus Undang Undang Minerba saat operasi Peti Menumbing.
"Karena perkara sudah P21, sehingga tersangka dan barang bukti harus dikeluarkan untuk diserahkan ke jaksa," pungkas Ferry Dalimunthe. (RO/OL-7)
Penghargaan tersebut diraih atas capaian Rupbasan Kelas II Pangkalpinang sebagai Satuan Kerja Terbaik Pertama dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dengan nilai 100
Ferly juga mengingatkan anggotanya, jika kegiatan ini bukan hanya bersifat seremonial saja, namun harus dilakukan dengan penuh tanggungjawab dan komitmen
"Kuncinya ada tiga, yakni optimalisasi teknologi digital, sinergitas antar instansi dan peningkatan peningkatan sumber daya manusia atau SDM,"ujar Ferly
Banyak benda sitaan yang tidak bertuan mengakibatkan kondisi terbengkalai,
Hasil pendataan wilayah rawan potensi kekeringan menurut Mikron adalah Pangkalpinang, Kelurahan Bukit Merapin, Kelurahan Sriwijaya, Kelurahan Bukit Besar, Bukit Baru, Kelurahan Temberan.
SEORANG muncikari berinisial RTH (18) diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (22/7) malam.
Arus muara pangkalbalam pada saat kejadian sedang surut deras menyebabkan jangka kapal larat dan hanyut ke depan Haluan KM Sentosa 12. Nahkoda.
Tema festival tahun ini menggambarkan kerukuran dan toleransi di Bangka Belitung yakni "Thong Ngin Fam Ngin jit Jong yang artinya Cina Melayu Sama Saja.
Seekor buaya muara berukuran 1,5 meter ditangkap warga Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (7/6).
BADAN Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) Pangkalpinang menyebutkan jumlah tunggakan iuran kepesertaan Mandiri di Bangka Belitung (Babel) mencapai Rp182 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved