Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN RI menemukan dugaan adanya maladministrasi pada pengelolaan rumah susun yang terkait Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Temuan tersebut berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman sebanyak 46 laporan terkait konflik penghunian dan tata kelola rumah susun hingga tahun 2019, beberapa diantaranya merupakan apartemen yang berada di Provinsi DKI Jakarta.
Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya, mengatakan, kajian sistemik tersebut juga mengenai pengendalian dan pengawasan pemerintah terhadap pengelolaan rumah susun PPPSRS.
"Permasalahan yang terjadi meliputi persoalan sertifikasi atau hak kepemilikan satuan unit, keberatan terkait tarif service iuran pengelolaan apartemen (IPL), keberatan terkait tarif listrik, monopoli bidang/benda milik bersama, hingga persoalan perikatan jual beli yang tidak seimbang antara pemilik dan pelaku pembangunan/pengembang," kata Dadan saat konferensi pers secara daring, Rabu (5/8).
Dalam penelusran yang dilakukan Ombudsman, pada tahapan sebelum pembentukan PPPSRS, faktor administrasi dan faktor perikatan antara pelaku pembangunan dan pembeli, klausul perikatan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang pada akhirnya melemahkan pihak pembeli.
"Padahal tahapan ini cukup krusial mengingat terdapat apartemen yang telah lama terbangun banyak yang pemilik namun belum terbentuk juga pengurus PPPSRS sesuai dengan mekanisme dan aturan terbaru," ujar Dadan.
Baca juga : Inilah 10 Blok Migas Konvensional yang Dilelang
Dadan menjelaskan, potensi maladministrasi dalam tahap ini adalah tidak hadirnya pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan pada proses pembentukan PPPSRS, sehingga potensi konflik dan sengketa antar pengurus menjadi semakin besar.
“Selain itu, masih banyak daerah yang terdapat kekosongan hukum terkait pembinaan dan pengendalian apartemen,” ucap Dadan.
Kemudian pada tahap pengelolaan rumah susun oleh PPPSRS, hingga saat ini belum diterbitkan Pasal 57 UU 20 Tahun 2011. Maka terdapat kekosongan hukum atas tata cara penghitungan besarnya biaya pengelolaan yang berakibat pada beragamnya biaya pengelolaan antara rumah susun yang satu dengan yang lainnya.
"Berdasarkan temuan-temuan yang telah dikemukakan, Ombudsman menyampaikan saran kepada Pemerintah agar segera menyusun Peraturan Pemerintah yang dapat menjadi acuan peraturan di tingkat daerah terkait dengan tata cara perhitungan besaran biaya pengelolaan yang merupakan mandat dari Pasal 57 UU Nomor 20 Tahun 2011 yang diterbitan oleh Kementerian PUPR," jelasnya.
"Selain itu Kementerian Dalam Negeri juga diminta untuk mendorong daerah- daerah yang belum memiliki payung hukum tentang rumah susun dan PPPSRS untuk segera dilakukan fasilitasi bersama penyusunan regulasi tersebut," pungkasnya. (OL-2)
Apresiasi datang dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait terhadap sinergi sektor swasta dalam memperluas akses hunian layak bagi masyarakat.
Bank BTN raih laba bersih 22,6% pada kuartal I 2026, didorong efisiensi biaya dan transformasi digital. Pendapatan bunga naik, sektor perumahan terus berkembang.
PERTUMBUHAN kawasan Tangerang, khususnya di koridor Serpong dan sekitarnya, terus menunjukkan tren positif seiring meningkatnya kebutuhan hunian dan aktivitas ekonomi baru.
Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan mencatat penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di Balikpapan pada kuartal IV 2025 mencapai Rp4,97 triliun.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan lahan milik badan usaha milik negara (BUMN) tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas komersial.
Vista Land Group mencatatkan prestasi di sektor perumahan nasional setelah meraih penghargaan sebagai pengembang rumah subsidi terbaik dalam ajang BTN Awards 2025 yang digelar di Jakarta.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengaku terkejut Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel atau korupsi nikel.
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau mencurigai adanya keterlibatan oknum di balik maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di Batam, khususnya di wilayah Nongsa.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PRESIDEN Prabowo Subianto mengangkat sembilan anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2026-2031. berikut daftar namanya
Komite sekolah dan orang tua siswa SMK IDN Bogor melaporkan dugaan maladministrasi penerbitan SK Gubernur Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved