Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa menurut UUD RI Tahun 1945, pasal 28 H ayat 1, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal ini menekankan bahwa tempat tinggal adalah kebutuhan dasar rakyat yang dijamin oleh Konstitusi.
"Perhatian terhadap kebutuhan perumahan rakyat harus selalu menjadi prioritas pembangunan," jelas Bambang di Rakernas Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) 2024 yang diadakan di Pullman Hotel, Jakarta Barat, Selasa (12/7).
Baca juga : Jadi Isu Prioritas, Janji Kampanye Bangun Perumahan Rakyat Harus Realistis
Menurut Bamsoet, program 3 juta rumah yang diusung Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dirasa perlunya sinergi dan kolaborasi yang baik dari seluruh pemangku kepentingan.
"Dari sisi pemerintah, misalnya melalui berbagai kebijakan program stimulus dan upaya menciptakan kondisi yang menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat. Dari sisi perbankan, misalnya dengan memberikan relaksasi bunga pinjaman bank. Dukungan dari sektor swasta dan asosiasi pengembang perumahan seperti APERSI juga sangat penting," jelas dia.
Ketua Umum Apersi Junaidi, turut mendukung program 3 juta rumah yang diusung Presiden dan Wakil Presiden terpilih dengan mengusulkan pelaksanaan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Baca juga : Pengelolaan Dana Abadi Dipercaya Mampu Atasi Backlog
Menurutnya, kolaborasi dari semua sumber pembiayaan diperlukan untuk mencapai target tersebut. BP3 diyakini bisa menjadi salah satu solusi pembiayaan perumahan.
"Kami mendesak agar BP3 segera dioperasikan karena bisa menjadi solusi pembiayaan perumahan selain sumber pembiayaan lainnya. Ini strategis dan tinggal bagaimana komitmen kita untuk menjalankannya," tegas Junaidi.
Junaidi menyebutkan bahwa BP3 sudah lama ada dan diatur dalam berbagai peraturan. Ia menegaskan bahwa BP3 memiliki potensi besar dalam menyediakan pembiayaan tanpa membebani masyarakat kecil.
Baca juga : Urgensi Operasionalisasi BP3 dalam Mengatasi Krisis Perumahan di Indonesia
"Diharapkan, pemerintah segera merealisasikan operasional BP3 karena ini adalah sumber dana terbesar dari hunian berimbang dan konversi. Jadi, pembangunan rumah mewah berkewajiban membangun rumah 1-2-3, yaitu satu rumah mewah, dua rumah menengah, dan tiga rumah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah)," ungkapnya.
Meskipun BP3 ada, Apersi juga mendorong keberadaan Kementerian Perumahan dan Perkotaan di pemerintahan baru mendatang. BP3 akan berfokus sebagai eksekutor, sedangkan Kementerian Perumahan dan Perkotaan sebagai regulator, sehingga keduanya tetap dibutuhkan.
“BP3 dan kementerian adalah dua hal yang berbeda. BP3 sebagai lembaga teknis untuk eksekutor penguatan pembiayaan dan penyediaan perumahan. Keberadaan BP3 akan memperkuat dan memudahkan kementerian dalam mencapai target 3 juta unit rumah,” tambahnya.
Pentingnya percepatan operasional BP3 disebabkan oleh keterbatasan dana APBN yang membutuhkan terobosan konkret dari pemerintah untuk mengatasi backlog perumahan.
Diperlukan kreativitas pembiayaan untuk mengejar backlog hunian, terutama dengan program pembangunan 3 juta unit rumah setiap tahun yang diusung pemerintahan baru mendatang. (Z-10)
Pemerintah sedang berupaya mendorong terbentuknya dana abadi perumahan untuk mengatasi backlog rumah yang saat ini mencapai 12,7 juta unit.
Pemerintah lewat Undang-Undang Cipta Kerja telah mengamanatkan pembentukan lembaga nonstruktural, Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa masih ada waktu hingga tahun 2027 bagi semua pihak untuk memberikan masukan terkait pemberlakuan Tapera
Iuran ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi kesenjangan kebutuhan rumah atau backlog yang saat ini tercatat masih sebanyak 9,7 juta unit.
Direktur Ekonomi Digital dari Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Celios) Nailul Huda berpendapat bahwa kontribusi iuran Tapera mungkin belum cukup efektif dalam mengatasi
pemerintah harus segera menambah kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 2024.
Terkenal dengan salah satu kawasan industri terbesar, daya beli masyarakat Cikarang rupanya mampu bersaing.
Industri properti seperti real estat dan konstruksi bangunan berkontribusi besar terhadap pendapatan pemerintah pusat dan daerah.
Rumah bergaya klasik Eropa menjadi rumah elegan yang tidak akan tergerus zaman dan diminati peminat di kelasnya, terlebih keluarga muda mapan.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) terus mendorong penyediaan perumahan dan permukiman yang aman, nyaman, dan terjangkau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved