Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH lewat Undang-Undang Cipta Kerja telah mengamanatkan pembentukan lembaga nonstruktural, Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Beleid terobosan itu kemudian dituangkan lagi lewat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BP3 dengan fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Sayangnya, secara kelembagaan, BP3 belum juga operasional sampai saat ini. Padahal regulasi turunan yang mengatur soal organisasi dan tata kerja sekretariat BP3, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BP3 juga sudah lengkap.
“Percepatan penyelenggaraan perumahan lewat BP3 adalah terobosan besar dan strategis menjawab masalah perumahan rakyat ke depan," ungkap Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute Andrinof A. Chaniago, Rabu (12/6/2024).
Baca juga : Iuran Tapera sejak 2018 Belum Efektif Atasi Backlog Perumahan
Andrinof berpendapat kelembagaan BP3 harus segera dieksekusi. Dan keberadaannya menjadi dasar hukum bagi pemerintah Prabowo-Gibran dalam melakukan transformasi kelembagaan pembangunan perumahan kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
Hal itu guna menjawab problematika perumahan yang tidak layak huni, kawasan kumuh kota, backlog yang masih tinggi, dan kesulitan akses yang dialami kelompok MBR khususnya MBR informal.
Untuk itu, The HUD Institute lanjut Andrinof sudah mengajukan sejumlah rekomendasi kebijakan dan langkah strategis yang transformatif dan realistis kepada pemerintah agar menyegerakan operasionalisasi dan pelaksanaan fungsi BP3.
Baca juga : Pemerintah Minta Penyaluran 166 Ribu Rumah Bersubsidi Tepat Sasaran
Ketua Umum The HUD Institute Zulfi Syarif Koto menjelaskan, rekomendasi yang diusulkan The HUD Institute tersebut berdasarkan hasil masukan dari para pemangku kepentingan yang terlibat dalam ekosistem penyediaan dan pembiayaan perumahan, baik dari sisi penyediaan (pasokan) dan dari sisi permintaan (demand), di mana keduanya saling ketergantungan.
Dari sisi pasokan diperankan oleh pelaku pembangunan berupa badan usaha (BUMN, badan usaha swasta, koperasi). Dari sisi permintaan diperankan oleh lembaga pembiayaan, baik perbankan maupun bukan perbankan dengan subsidi pemerintah khusus bagi perumahan MBR. Dan didukung oleh lembaga pembiayaan, seperti BPJS-TK, SMF, SMI, BP Tapera, maupun bentuk dukungan pendanaan lain dari badan usaha, seperti dana CSR, dana zakat dan lainnya.
“Kajian yang kami hasilkan soal BP3 berfokus pada lima isu strategis. Yaitu: Tata Ruang dan Penyediaan Tanah, Pembiayaan Perumahan dan Pendanaan, Operasionalisasi BP3, Teknik, Teknologi, Mekanisme Perizinan, dan Hunian Vertikal, serta penyediaan bahan bangunan strategis (‘BULOG Papan’),” tambahnya.
Dari hasil kajian tadi, The HUD Institute kemudian mengusulkan sejumlah rancangan sehingga BP3 bisa menjadi lokomotif/arranger dalam percepatan pembangunan perumahan MBR di Indonesia ke depan.(Z-10)
Menurut UUD RI Tahun 1945, pasal 28 H ayat 1, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemerintah sedang berupaya mendorong terbentuknya dana abadi perumahan untuk mengatasi backlog rumah yang saat ini mencapai 12,7 juta unit.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa masih ada waktu hingga tahun 2027 bagi semua pihak untuk memberikan masukan terkait pemberlakuan Tapera
Iuran ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi kesenjangan kebutuhan rumah atau backlog yang saat ini tercatat masih sebanyak 9,7 juta unit.
Direktur Ekonomi Digital dari Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Celios) Nailul Huda berpendapat bahwa kontribusi iuran Tapera mungkin belum cukup efektif dalam mengatasi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/7) meneken Peraturan Presiden (Perpres) izin kelola tambang untuk ormas keagamaan
Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
PEMERINTAH saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
HINGGA saat ini, setidaknya terdapat tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemindahan ibu kota Nusantara (IKN).
KEMENTERIAN PPPA tengah menyusun Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Sampai dengan awal Juli ini, regulasi yang akan terbentuk dalam peraturan presiden itu masih dalam sinkronisasi.
DEPUTI Pengembangan Talenta Asosiasi Game Indonesia (AGI) Ibnu Raziq, di Jakarta, Sabtu, mengungkap dampak positif yang dirasakan pelaku industri gim
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved