Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, menekankan bahwa keterlibatan TNI dalam menangani aksi terorisme harus diposisikan sebagai fungsi pelengkap (komplementer), bukan sebagai pengganti peran aparat penegak hukum (APH). Hal ini menanggapi draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang kini menjadi sorotan publik.
Dave menyatakan, meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
“Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/1).
Menjaga Supremasi Sipil
Politikus Fraksi Partai Golkar ini mewanti-wanti agar regulasi yang disusun pemerintah tidak mencederai kehidupan demokrasi. Ia menegaskan pentingnya menghindari tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menimbulkan polemik di lapangan.
Menurut Dave, landasan hukum peran TNI wajib bersifat proporsional serta menghormati prinsip supremasi sipil. "Ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi," tegasnya.
Terkait proses di parlemen, Dave mengungkapkan bahwa Komisi I belum memulai pembahasan secara resmi. DPR masih menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk dikaji lebih mendalam.
“Komisi I DPR akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam. Setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat,” pungkas Dave.
Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil
Wacana pelibatan TNI ini merupakan mandat dari UU Nomor 5 Tahun 2018. Namun, draf aturan turunannya kerap memicu kekhawatiran terkait batasan peran militer dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system).
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara tegas menolak draf tersebut. Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai draf Perpres ini mengandung cacat formil dan materiil yang membahayakan hak asasi manusia (HAM).
Secara formil, Ardi menjelaskan bahwa pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan TAP MPR No. VII/2000 dan UU TNI, yang mensyaratkan pengaturan perbantuan TNI melalui undang-undang.
"Secara substansi, draf Perpres ini membahayakan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme," kata Ardi.
Ia juga menyoroti Pasal 3 dalam draf tersebut yang memuat frasa "operasi lainnya". Menurutnya, istilah tersebut bersifat multitafsir dan berisiko digunakan secara eksesif.
"Frasa 'operasi lainnya' sangat karet dan berpotensi digunakan untuk membungkam kelompok kritis, seperti mahasiswa dan buruh, dengan label terorisme. Ini memperkuat kekhawatiran akan munculnya politik ketakutan bagi masyarakat sipil," tutup Ardi. (Faj/P-2)
Serangan terhadap personel yang menjalankan mandat tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internasional yang berlaku.
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
Serangan bom brutal mengguncang jalan raya Kolombia sebulan sebelum Pilpres. Sebanyak 20 warga sipil tewas dalam ledakan yang diduga didalangi kelompok kriminal.
Setiap hubungan internasional harus dicermati dengan kritis dan penuh kewaspadaan agar tidak berujung pada ketergantungan.
TIM advokasi untuk Demokrasi mendatangi Bareskrim Polri melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus mendorong pengusutan dengan pasal terorisme
Pakistan puncaki Global Terrorism Index 2026 dengan 1.139 kematian pada 2025. Kelompok TTP jadi aktor paling mematikan di tengah tren penurunan terorisme global.
Ali Larijani peringatkan adanya plot serangan ala 9/11 oleh sisa jaringan Epstein untuk memfitnah Iran. Teheran tegaskan siap balas serangan AS dan Israel.
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved