Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH sedang berupaya mendorong terbentuknya dana abadi perumahan untuk mengatasi backlog rumah yang saat ini mencapai 12,7 juta unit. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) beserta stakeholder perumahan, kini terus mengkaji skema dana abadi agar bisa segera dimanfaatkan.
Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PU-Pera Haryo Bekti Martoyoedo menjelaskan, dana abadi merupakan istilah umum untuk dana yang dibentuk oleh badan hukum dan bersifat abadi (tidak mengurangi pokok dana) untuk menjamin keberlanjutan suatu program. Saat ini, mekanisme dana abadi perumahan masih dalam tahap pembahasan bersama ekosistem pembiayaan perumahan, termasuk Kementerian Keuangan.
“Pengelolaan dana abadi ini prinsipnya sama yakni, bersumber dari APBN termasuk FLPP, kemudian dana itu diinvestasikan dulu untuk mendapatkan retur yang lebih besar. Sebagian bisa sambil disalurkan dalam bentuk subsidi atau bantuan perumahan. Memang belum bisa langsung diterapkan sekarang, ya paling cepat 2025,” ujar Haryo pada diskusi ‘Demi Rakyat, Wujudkan Gagasan Dana Abadi Perumahan’ di Jakarta, Jumat (21/6).
Baca juga : Dana FLPP Tersalurkan Rp18,91 Triliun, BP Tapera Optimis Capai Target
Dia menjelaskan bahwa mekanisme dana abadi ini sebenarnya bukan hal baru di Indonesia, karena sudah ada contoh seperti Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) yang mengelola dana kerja pembangunan internasional dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mengelola dana abadi untuk pendidikan, penelitian, perguruan tinggi, dan kebudayaan.
Haryo menjelaskan bahwa dana abadi perumahan akan menjamin keberlanjutan pembiayaan subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) setiap tahun. Dengan skema pendanaan yang bersumber dari dana abadi, katanya, kemudahan pembiayaan sepanjang tenor (multi-tahun) akan terjamin keberlangsungannya.
Direktur Consumer Bank Tabungan Negara (BTN), Hirwandi Gafar menyampaikan, backlog perumahan di Indonesia sangat tinggi. Hingga kini, pembiayaan perumahan terutama bergantung pada skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang setiap tahun terus membebani APBN. Sejak 2010, FLPP hanya mampu membiayai sekitar 200.000 – 250.000 unit rumah per tahun, dan pada 2024, kuota FLPP hanya mencapai 166.000 unit.
Baca juga : Belanja Investasi APBN Baru 22,12% Hingga Juni 2023
"Itu berarti ada ketidakpastian. Oleh karena itu, muncul ide untuk mengombinasikan dana FLPP yang langsung diberikan kepada masyarakat dalam bentuk SSB dengan dana FLPP yang diinvestasikan terlebih dahulu dan hasil investasinya digunakan untuk membayar selisih bunga," jelas Hirwandi.
Selain dari APBN, sumber dana abadi perumahan juga bisa berasal dari luar APBN, seperti dana perumahan di BPJS Ketenagakerjaan atau Jaminan Hari Tua (JHT), iuran wajib perumahan TNI/Polri, kontribusi pemerintah daerah lewat APBD, serta dana CSR (corporate social responsibility), sehingga jumlah dana investasinya dapat meningkat.
Menurut Hirwandi, melihat perhatian pemerintah baru terhadap program perumahan, termasuk target pembangunan 3 juta rumah, terwujudnya dana abadi perumahan diharapkan dapat dicapai.
Baca juga : Urgensi Operasionalisasi BP3 dalam Mengatasi Krisis Perumahan di Indonesia
Sid Herdi Kusuma, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, menyatakan bahwa sesuai dengan UU Tapera dan PP Penyelenggaraan Tapera, BP Tapera berperan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana FLPP. Dana yang dikelola BP Tapera dapat berasal dari kerjasama dengan lembaga/institusi serta dari program titipan, CSR, dana hibah, dana filantropis, dana kompensasi, dan sumber lainnya.
“Mengenai dana abadi perumahan, sesuai dengan amanat UU dan PP Penyelenggaraan Tapera, jika dipercayakan, BP Tapera siap untuk mengelola dana tersebut. Pemerintah tidak perlu membentuk badan baru, cukup memberikan peran lebih kepada BP Tapera,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sid menyebut bahwa secara organisasi, berdasarkan UU, BP Tapera tidak bisa dipailitkan. Kinerjanya juga diawasi secara ketat oleh OJK dan Komite Tapera yang terdiri dari para menteri pemerintahan.
Baca juga : Kuota Pembiayaan Rumah Subsidi Hampir Habis, 3 DPD REI Usul Hal Ini
“Oleh karena itu, perlu ada integrasi pengelolaan dana abadi perumahan dengan BP Tapera dalam satu platform penyaluran pembiayaan yang terpadu,” tutupnya.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera Sid Herdi Kusuma menyatakan bahwa sesuai dengan UU Tapera dan PP Penyelenggaraan Tapera, BP Tapera berperan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana FLPP. Dana yang dikelola BP Tapera dapat berasal dari kerjasama dengan lembaga/institusi serta dari program titipan, CSR, dana hibah, dana filantropis, dana kompensasi, dan sumber lainnya.
“Mengenai dana abadi perumahan, sesuai dengan amanat UU dan PP Penyelenggaraan Tapera, jika dipercayakan, BP Tapera siap untuk mengelola dana tersebut. Pemerintah tidak perlu membentuk badan baru, cukup memberikan peran lebih kepada BP Tapera,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sid menyebut bahwa secara organisasi, berdasarkan UU, BP Tapera tidak bisa dipailitkan. Kinerjanya juga diawasi secara ketat oleh OJK dan Komite Tapera yang terdiri dari para menteri pemerintahan.
“Oleh karena itu, perlu ada integrasi pengelolaan dana abadi perumahan dengan BP Tapera dalam satu platform penyaluran pembiayaan yang terpadu,” tutupnya.
Chief of Economist PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Martin Daniel Siranayamual menyampaikan, peran SMF dalam pengelolaan dana abadi perumahan ada dua. Pertama, sebagai sekretariat ekosistem pembiayaan perumahan dalam pemupukan dana abadi. Kedua, sebagai sekuritisasi kerja sama dengan institusi pembiayaan perumahan lain.
“Mewujudkan dana abadi perumahan itu perlu menyelesaikan berbagai tantangan, manfaat, dukungan, solusi dan tata kelola yang baik, diperlukan juga pengawasan agar masyarakat penerima manfaat bisa merasa terjamin,” ungkap Martin.
Menurutnya, sekuritisasi dalam dana abadi dilakukan karena likuiditas perbankan tentu punya keterbatasan. Sehingga perbankan butuh untuk menjaga perjalanan bisnis masing-masing. Disebutkan, dalam mengelola dana abadi, bank penyalur juga tetap harus menjaga likuiditas mereka.
“Sekelas BTN mungkin punya kemampuan, tetapi kan tetap ada keterbatasan. SMF di sini fungsinya membantu, agar masing-masing organisasi dalam ekosistem pembiayaan perumahan bisa dapat untung namun kebijakan pemerintah juga dapat jalan,” kata Martin.
Sementara itu, Pengamat Properti Panangian Simanungkalit berpendapat bahwa pemerintah baru memiliki ambisi dan program yang signifikan di sektor perumahan. Oleh karena itu, ia mendorong agar ekosistem pembiayaan perumahan bersatu padu untuk dapat melaksanakan kebijakan yang telah dirumuskan, termasuk mengenai dana abadi perumahan.
"Kita harus mengesampingkan kepentingan sektoral masing-masing, karena selama ini banyak kebijakan yang tidak dapat dijalankan dengan baik. Mengenai dana abadi perumahan, kita perlu memiliki pandangan yang sama," tegasnya.
Terkait target pembangunan 3 juta rumah, Panangian berpendapat bahwa program tersebut cukup realistis. Namun, ia mengakui bahwa masalah utama adalah pendanaan. Oleh karena itu, dana abadi diharapkan dapat membantu mengatasi sebagian dari masalah ini.
"Kita memerlukan setidaknya Rp120 triliun per tahun untuk mendanai sektor perumahan. Jadi, saya kira dana abadi ini bisa menjadi salah satu solusi untuk pembiayaan perumahan," ujar Panangian. (Gan)
Menurut UUD RI Tahun 1945, pasal 28 H ayat 1, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemerintah lewat Undang-Undang Cipta Kerja telah mengamanatkan pembentukan lembaga nonstruktural, Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa masih ada waktu hingga tahun 2027 bagi semua pihak untuk memberikan masukan terkait pemberlakuan Tapera
Iuran ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi kesenjangan kebutuhan rumah atau backlog yang saat ini tercatat masih sebanyak 9,7 juta unit.
Direktur Ekonomi Digital dari Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Celios) Nailul Huda berpendapat bahwa kontribusi iuran Tapera mungkin belum cukup efektif dalam mengatasi
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
pemerintah harus segera menambah kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 2024.
PRESIDEN Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai atas pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.
Program makan bergizi gratis yang diusung Presiden terpilih Prabowo Subianto masuk dalam pos belanja kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
WACANA penaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun depan dinilai menambah kompleksitas pengelolaan APBN. Karena itu kenaikannya diharap tidak lebih dari 8%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved