Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Yusri mengatakan masih butuh waktu bagi saksi ahli itu untuk menyimpulkan hasil analisanya.
TIM penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mencari pria yang ada di video syur mirip aktris Gisella Anastasia atau Gisel.
Gisel tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11) sekitar pukul 10.45 WIB.
Yusri mengatakan pihaknya kini masih mengejar pihak yang menyebarkan secara masif video asusila itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan awalnya kedua tersangka mendapatkan video tersebut dari sebuah akun media sosial dan kemudian disebarkan lagi.
Lebih lanjut dia juga mengatakan pihak kepolisian sudah melakukan penahanan kepada terduga pelaku.
PENYIDIK Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus video asusila mirip aktris Gisella Anastasia dan Jessica Iskandar alias Jedar dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini akan disidik Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Anak dikirimi pesan teks yang tidak sopan dan senonoh, dikirimi gambar atau video yang membuat tidak nyaman serta dikirimi gambar atau video yang menampilkan pornografi.
Selain memeriksa saksi ahli bahasa, Polda Metro Jaya telah meminta klarifikasi dari pelapor, yakni Febriyanto Dunggio. Nantinya, polisi juga memeriksa saksi ahli ITE.
PENYIDIK Korps Bhayangkara menerima laporan terkait dengan delapan akun Twitter yang diduga menyebarkan video asusila mirip aktris
Setelah video asusila mirip Gisella Anastasia trending di media sosial, muncul video asusila mirip artis Jessica Iskandar.
Yusri mengatakan terdapat dua akun yang sudah ditutup, tetapi pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bisa melacak jejak digital akun itu.
Yusri mengatakan ada peluang Gisel juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan.
POLRI mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan video adegan seks mirip aktris Gisella Anastasia.
Karo Penmas Divis Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, menuturkan bahwa masyarakat yang terbukti menyebarkan video tersebut dapat ancaman pidana 6 tahun.
Pitra mengatakan rencana laporan itu terkait penyebaran dan pendistribusian video asusila atau bermuatan pornografi yang diduga mirip salah Gisel melalui media sosial.
Kapolres Pangkep, AKBP Endon Nurcahyo mengatakan pihaknya tengah mengantongi barang bukti berupa video di medsos yang diduga anggota DPRD Pangkep dari PDI Perjuangan.
Menurut Rasyid, video itu editan, ada yang munggati kepala dan wajahnya di sana.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan penyebaran video porno tersebut.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved