Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ARTIS Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila identik dengannya. Gisel mengakui pemeran wanita di video dewasa itu adalah dirinya.
"GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/12).
Polisi juga telah mengetahui pemeran laki-laki dalam video intim itu. Dia berinisial MYD.
"MYD juga mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut," ujar Yusri.
Baca juga : Gisella Anastasia Tersangka Video Intim
Pengakuan kedua pemeran dalam video itu menguatkan keputusan polisi. Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 9 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Jagat dunia maya heboh pada Sabtu, 7 November 2020. Gisella Anastasia disebut-sebut mirip dalam video dewasa yang beredar di internet. Penyebaran video dewasa itu pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Polisi telah menetapkan dua tersangka penyebar secara masif, yakni PP dan MM.
Keduanya menyebarkan video dewasa mirip Gisel untuk menaikkan follower dan untuk memenangkan give away. Kedua tersangka PP dan MM telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29, dan atau Pasal 8 juncto Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (OL-2)
Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka yang menyebarkan video syur tersebut pada Selasa (30/7).
Membentuk ketahanan lingkungan untuk mencegah anak dari konten pornografi dan judi online (judol) harus dimulai dari seluruh tingkatan, mulai dari level keluarga hingga kementerian.
Polisi terlah melimpahkan berkas perkara pelaku yang membuat konten pornografi keponakannya di Gresik dan akan segera disidangkan. Berikut beberapa fakta yang terungkap:
POLISI saat ini tengah mengusut kasus penyebaran video porno mirip anak musisi Indonesia di akun media sosial X.
PEMERHATI media sosial melaporkan salah satu akun X atas kasus dugaan penyebaran video bermuatan pornografi anak perempuan dari musisi kenamaan Indonesia.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan memblokir media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter jika masih izinkan konten pornografi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved