Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLISI telah mengantongi satu akun media sosial yang menyebarkan video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel secara masif. Sebelumnya, polisi telah menahan dua tersangka yang menyebarkan video asusila itu, karena menyebarkan secara masif di Twitter.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan satu akun ini telah didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan diduga menyebarkan lebih masif dari dua tersangka yang diamankan sebelumnya.
"Ada satu akun sekarang ini, masih didalami oleh penyidik Siber Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Sepertinya satu akun ini lebih masif lagi menyebarkan," kata Yusri, ketika ditemui di kantornya, Senin (16/11).
Yusri mengatakan pihaknya kini masih mengejar pihak yang menyebarkan secara masif video asusila itu. Setelah itu, pihaknya akan mengejar penyebar pertama dan memastikan siapa pembuat video, serta memastikan orang yang ada dalam video itu.
"Kita di sini masih mengejar penyebar masifnya, sambil berjalan kita mencari tahu siapa penyebar pertamanya," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi ahli dari IT untuk mencari titik terang video asusila itu. Ia mengatakan besok juga akan memanggil Gisel sebagai saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mantan istri aktor Gading Marten itu diperiksa pada Selasa (17/11) besok di Polda Metro Jaya.
"Jadi G diapnggil dulu, sebagai saksi terhadap tersangka yang sudah kita amankan. Siapa yang dua diamankan ini? Dia adalah akun yang masif menyebarkan," kata Yusri.
Sebelumnya, video asusila mirip Gisel berdurasi 19 detik beredar di media sosial pada Sabtu (7/11). Nama Gisel kemudian menjadi trending topic di Twitter imbas video itu. Gisel sendiri telah memberikan komentar dan mengaku wanita di video itu bukan dirinya.
Polisi kemudian menaikkan kasus video asusila itu ke tahap penyidikan, karena memuat unsur pidana. Polisi menyebut adanya pelanggaran Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 di UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Lalu, Pasal 8 juncto di pasal 38 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (OL-4)
Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka yang menyebarkan video syur tersebut pada Selasa (30/7).
Membentuk ketahanan lingkungan untuk mencegah anak dari konten pornografi dan judi online (judol) harus dimulai dari seluruh tingkatan, mulai dari level keluarga hingga kementerian.
Polisi terlah melimpahkan berkas perkara pelaku yang membuat konten pornografi keponakannya di Gresik dan akan segera disidangkan. Berikut beberapa fakta yang terungkap:
POLISI saat ini tengah mengusut kasus penyebaran video porno mirip anak musisi Indonesia di akun media sosial X.
PEMERHATI media sosial melaporkan salah satu akun X atas kasus dugaan penyebaran video bermuatan pornografi anak perempuan dari musisi kenamaan Indonesia.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan memblokir media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter jika masih izinkan konten pornografi.
Sebuah video menunjukkan seorang petugas polisi bersenjata Inggris menendang seorang pria di kepala saat pria tersebut tergeletak di tanah di Bandara Manchester.
Peristiwa ini viral di media sosial setelah Galih Cahyo Atmojo membagikan video amatir yang merekam suasana pasca kejadian.
Biasanya, orang tua akan membagikan foto atau video liburan keluarga di media sosial atau menulis blog tentang mengasuh dan membesarkan anak.
BADAN Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan peluncuran kompetisi video Instagram Reels yang menarik untuk merayakan ulang tahunnya yang ke-3.
KAPOLDA Sumbar Irjen Suharyono mengaku telah berkomunikasi dengan pemilik akun media sosial (medsos) yang memviralkan Afif Maulana tewas dianiaya polisi. Pelaku disebut telah meminta maaf.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved