KPK Pulangkan 11 Pejabat Pemkab Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Ditahan

Media Indonesia
13/4/2026 16:02
KPK Pulangkan 11 Pejabat Pemkab Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Ditahan
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kedua kiri) bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memulangkan 11 dari 13 pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Belasan pejabat tersebut kini telah bertolak kembali ke daerah asal mereka.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan singkat pada Senin (13/4). Budi menegaskan bahwa rangkaian pemeriksaan untuk para saksi tersebut telah dinyatakan cukup.

"Pemeriksaan terhadap para saksi sudah selesai dan tidak ada pemeriksaan lanjutan," kata Budi dikutip dari Antara, Senin (13/4).

Budi juga memastikan tidak ada lagi saksi dari unsur pejabat daerah yang tertahan di Jakarta setelah proses administrasi dan pemeriksaan rampung.

"Saat ini sudah tidak ada lagi pejabat Tulungagung yang berada di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Bupati Tulungagung Jadi Tersangka

Berbeda dengan para saksi yang dipulangkan, KPK resmi melakukan penahanan terhadap dua orang lainnya dengan status tersangka. Mereka adalah Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, serta ajudannya yang bernama Dwi Yoga Ambal. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dalam perkara ini, sang Bupati diduga menginstruksikan pungutan uang kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan target akumulasi mencapai Rp5 miliar.

Meski targetnya cukup besar, dalam operasi tersebut KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2,7 miliar. Hingga saat ini, penyidik lembaga antirasuah tersebut masih terus mendalami kasus ini untuk mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pusaran korupsi tersebut.

(Ant/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya