Geledah Kantor Setda, KPK Sita Uang Rp95 Juta Terkait Kasus Tulungagung

Candra Yuri Nuralam
17/4/2026 20:57
Geledah Kantor Setda, KPK Sita Uang Rp95 Juta Terkait Kasus Tulungagung
ilustrasi(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi dalam penyidikan kasus pemerasan di Kabupaten Tulungagung. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Sekretariat Daerah (Setda).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, ditemukan uang sebesar Rp95 juta yang diamankan sebagai barang bukti.

"(Uang) diamankan dalam penggeledahan di kantor Setda” kata Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4). 

Budi menjelaskan, barang bukti berupa dokumen dan uang tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pemberkasan. KPK juga akan memanggil sejumlah saksi guna mendalami perkara.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di Tulungagung, yakni Bupati Nonaktif Tulungagung Gatot Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG).

Modus Pemerasan Bupati Tulungagung

Dalam perkara ini, Gatot membuat persyaratan yang harus ditandatangani pejabat di Tulungagung setelah dilantik. Surat tersebut digunakan sebagai alat untuk mengendalikan dan menekan pejabat agar mematuhi setiap perintahnya.

Dengan adanya perjanjian itu, Gatot leluasa meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak lainnya. Permintaan tersebut didasarkan pada klausul kepatuhan terhadap perintah bupati. Uang bisa diserahkan secara langsung maupun melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG).

Total terdapat 15 OPD di Tulungagung yang diminta menyetorkan uang. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

Dalam praktiknya, Gatot juga meminta ‘jatah’ sebesar 50 persen dari total anggaran yang diterima OPD. Bahkan, dana tersebut sudah diminta untuk disiapkan sebelum proses pencairan anggaran dilakukan.

Selain itu, Gatot turut mengatur pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung. Pemenang tender proyek di OPD hanya boleh berasal dari perusahaan rekanan tertentu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yoga juga diperintahkan langsung oleh Gatot untuk menagih setoran kepada OPD, dengan cara yang menyerupai penagihan utang.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya