Dalami Aliran Dana Dugaan Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK Berpotensi Usut Forkopimda

Irvan Sihombing
14/4/2026 21:22
Dalami Aliran Dana Dugaan Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK Berpotensi Usut Forkopimda
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta.(Antara)

PENYIDIKAN Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dugaan pemerasan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung terus berkembang, dengan fokus pada penelusuran aliran dana yang melibatkan Bupati Gatut Sunu Wibowo serta kemungkinan keterkaitan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (14/04/2026), mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara dugaan pemerasan terhadap 16 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

“Kalau masih diperlukan, kami dapat kembali memeriksa para pejabat tersebut. Pemeriksaan tidak harus di Jakarta, bisa dilakukan di Tulungagung,” kata Budi saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, penyidik saat ini menelusuri sumber dana yang disetorkan para kepala OPD kepada tersangka, termasuk kemungkinan berasal dari dana pribadi, pinjaman, atau praktik pengkondisian proyek pengadaan barang dan jasa.

Menurut Budi, pengembangan perkara diperlukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat, mengingat pada tahap awal penindakan KPK memiliki keterbatasan waktu dalam menyusun konstruksi perkara.

“Setelah proses awal, tentu akan kami dalami secara lebih efektif dan menyeluruh,” ujarnya.

Selain kepala OPD, KPK juga membuka peluang memeriksa jajaran Forkopimda Tulungagung terkait dugaan aliran dana, termasuk yang disebut digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR).

“Kami akan menelusuri penggunaan dana tersebut, termasuk untuk kebutuhan THR Forkopimda. Jika diperlukan, pemanggilan akan dilakukan,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Yoga Dwi Ambal.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gatut pada Jumat (10/4/2026) terkait dugaan pemerasan dan korupsi. Ia diamankan bersama sejumlah pejabat lainnya karena diduga menerima setoran dari kepala OPD serta mengatur pemenang lelang proyek. (Ant/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya