Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus pemerasan yang dilakukan Bupati nonaktif Tulungagung, Gatot Sunu Wibowo (GSW). Dalam menjalankan aksinya, Gatot memperlakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) layaknya debitur yang memiliki utang pribadi kepadanya.
“Ditagih secara intens ketika bupati ada kebutuhan uang. Penagihan dilakukan secara paralel ke sejumlah OPD dan diperlakukan layaknya orang berutang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/4).
Gatot Sunu meminta bantuan Ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), untuk menagih sejumlah uang kepada kepala OPD. Nominal yang diminta harus dipenuhi, tanpa bisa menawar.
Jika kepala OPD tidak bisa memberikan sesuai nominal yang diminta, sisanya akan dihitung utang. Nantinya, Gatot Sunu, melalui Yogi, akan menagih sisanya secara intens.
Dalam kasus pemerasan ini, tagihan para kepala OPD terus bertambah. Sebab, Gatot Sunu terus meminta uang untuk memenuhi kebutuhannya.
“Sehingga nominal yang ditagih ya dalam tanda kutip oleh pihak bupati melalui saudara YOG, ini juga kemudian bertambah lagi,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, para kepala OPD tidak dapat menolak permintaan tersebut karena adanya surat pengunduran diri tanpa tanggal. Dokumen itu menjadi alat tekanan bagi pejabat yang tidak mengikuti perintah Gatot Sunu.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di Tulungagung, yakni Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG).
Dalam perkara ini, Gatot membuat persyaratan yang wajib ditandatangani pejabat di Tulungagung setelah dilantik. Surat tersebut digunakan sebagai sarana untuk mengendalikan dan menekan pejabat agar mematuhi setiap perintahnya.
Bermodal perjanjian tersebut, Gatot leluasa meminta uang kepada kepala OPD dan pihak lainnya, dengan dalih adanya klausul kepatuhan kepada bupati. Uang dapat diserahkan secara langsung maupun melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG).
Total terdapat 15 OPD di Tulungagung yang diminta menyetorkan uang. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Dalam praktiknya, Gatot juga meminta ‘jatah’ sebesar 50 persen dari total anggaran yang diterima OPD. Bahkan, dana tersebut sudah diminta untuk disiapkan sebelum proses pencairan anggaran dilakukan.
Selain itu, Gatot turut mengatur pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung. Pemenang tender proyek di OPD hanya boleh berasal dari perusahaan rekanan tertentu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yoga juga diperintahkan langsung oleh Gatot untuk menagih setoran kepada OPD, dengan cara yang menyerupai penagihan utang
Dalam hasil pemeriksaan, Yoga bahkan diberikan perintah oleh Gatot untuk menagih uang yang diminta kepada OPD. Cara penagihan layaknya orang berutang. (Can)
KPK rampungkan pemeriksaan 27 pejabat Pemkab Tulungagung dalam kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Simak detail pemeriksaannya.
KPK menyita Rp95 juta dan dokumen saat menggeledah Kantor Setda Tulungagung terkait kasus pemerasan pejabat daerah.
KPK sita tiga koper dokumen dan uang tunai Rp95 juta dari kantor Pemkab Tulungagung terkait kasus korupsi Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan praktik pemerasan jabatan yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
KPK mendalami aliran dana dugaan pemerasan oleh Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Peringatan keras ini disampaikan saat membuka kegiatan Laporan Realisasi Belanja Daerah dan Realisasi PAD Triwulan II Tahun 2025 di Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (13/8).
Om Zein mengaskan, kenapa kepala Dinas atau para OPD di pelayanan publik di Desa-desa harus hadir. Ketika ada permasalah yang terjadi bisa segera diselesaikan atau dicatat dengan detail.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved