Bupati Nonaktif Tulungagung Ancam Pecat Pejabat Pakai 'Surat Sakti' jika tak Setor Uang

Candra Yuri Nuralam
17/4/2026 20:29
Bupati Nonaktif Tulungagung Ancam Pecat Pejabat Pakai 'Surat Sakti' jika tak Setor Uang
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kedua kiri) bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026)(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus pemerasan yang dilakukan Bupati nonaktif Tulungagung, Gatot Sunu Wibowo (GSW). Dalam menjalankan aksinya, Gatot memperlakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) layaknya debitur yang memiliki utang pribadi kepadanya.

“Ditagih secara intens ketika bupati ada kebutuhan uang. Penagihan dilakukan secara paralel ke sejumlah OPD dan diperlakukan layaknya orang berutang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/4).

Gatot Sunu meminta bantuan Ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), untuk menagih sejumlah uang kepada kepala OPD. Nominal yang diminta harus dipenuhi, tanpa bisa menawar.

Jika kepala OPD tidak bisa memberikan sesuai nominal yang diminta, sisanya akan dihitung utang. Nantinya, Gatot Sunu, melalui Yogi, akan menagih sisanya secara intens.

Dalam kasus pemerasan ini, tagihan para kepala OPD terus bertambah. Sebab, Gatot Sunu terus meminta uang untuk memenuhi kebutuhannya.

“Sehingga nominal yang ditagih ya dalam tanda kutip oleh pihak bupati melalui saudara YOG, ini juga kemudian bertambah lagi,” ujar Budi.

Diancam Surat Sakti

Budi menjelaskan, para kepala OPD tidak dapat menolak permintaan tersebut karena adanya surat pengunduran diri tanpa tanggal. Dokumen itu menjadi alat tekanan bagi pejabat yang tidak mengikuti perintah Gatot Sunu.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di Tulungagung, yakni Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG).

Dalam perkara ini, Gatot membuat persyaratan yang wajib ditandatangani pejabat di Tulungagung setelah dilantik. Surat tersebut digunakan sebagai sarana untuk mengendalikan dan menekan pejabat agar mematuhi setiap perintahnya.

Bermodal perjanjian tersebut, Gatot leluasa meminta uang kepada kepala OPD dan pihak lainnya, dengan dalih adanya klausul kepatuhan kepada bupati. Uang dapat diserahkan secara langsung maupun melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG).

Total terdapat 15 OPD di Tulungagung yang diminta menyetorkan uang. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

Dalam praktiknya, Gatot juga meminta ‘jatah’ sebesar 50 persen dari total anggaran yang diterima OPD. Bahkan, dana tersebut sudah diminta untuk disiapkan sebelum proses pencairan anggaran dilakukan.

Selain itu, Gatot turut mengatur pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung. Pemenang tender proyek di OPD hanya boleh berasal dari perusahaan rekanan tertentu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yoga juga diperintahkan langsung oleh Gatot untuk menagih setoran kepada OPD, dengan cara yang menyerupai penagihan utang

Dalam hasil pemeriksaan, Yoga bahkan diberikan perintah oleh Gatot untuk menagih uang yang diminta kepada OPD. Cara penagihan layaknya orang berutang. (Can)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya