Bupati Tulungagung Diduga Pasang Tarif untuk Jabatan Kepala Sekolah

Andhika Prasetyo
15/4/2026 08:40
Bupati Tulungagung Diduga Pasang Tarif untuk Jabatan Kepala Sekolah
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibobo(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan praktik pemerasan jabatan yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Kasus ini kini mengarah pada indikasi adanya “tarif” tertentu untuk posisi strategis di tingkat sekolah hingga kecamatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan praktik pemerasan terhadap pihak sekolah dan aparatur kecamatan di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak di sekolah dan kecamatan. Artinya, ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat. Ini yang terus kami dalami dan telusuri,” kata Budi di Jakarta, Rabu (15/4).

Dalam proses penyidikan ini, KPK juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk membantu mengungkap lebih jauh praktik yang diduga telah berlangsung secara sistematis.

“Kami sangat butuh dukungan dari masyarakat dalam proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo serta adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelah OTT, tepatnya 11 April 2026, KPK membawa Gatut bersama sejumlah pihak lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.

KPK menduga modus yang digunakan adalah dengan meminta para pejabat menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan status sebagai aparatur sipil negara. Surat tersebut telah dibubuhi meterai, namun belum diberi tanggal, sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat tekanan. Melalui skema tersebut, Gatut Sunu diduga memeras sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tulungagung. Dari total target Rp5 miliar yang ditujukan kepada 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD), KPK memperkirakan telah terkumpul sekitar Rp2,7 miliar.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik yang mencederai tata kelola pemerintahan daerah tersebut. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya