Pejabat Pemkab Dilarang Tinggalkan Tulungagung

Faishol Taselan
19/4/2026 17:28
Pejabat Pemkab Dilarang Tinggalkan Tulungagung
Penyidik KPK memasukkan koper berisi dokumen barang bukti usai menggeledah sejumlah ruangan di kompleks perkantoran Pemkab Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (17/4/2026).(Antara)

SELURUH pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Tulungagung selama proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung.

Pelaksana tugas Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan KPK guna mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Kami hanya menyampaikan pesan dari KPK agar seluruh pegawai tidak diperkenankan ke luar kota, semua harus ada di Tulungagung,” kata Baharudin di Surabaya, Minggu (19/4).

Sementara itu, Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, KPK masih berada di Tulungagung untuk melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan di sejumlah kantor dinas.

Baharudin menjelaskan pembatasan tersebut diberlakukan selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan KPK, juga untuk mempermudah proses konsolidasi internal pasca penangkapan kepala daerah.

Selain itu, kebijakan ini bertujuan memudahkan pemanggilan pejabat daerah yang sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan lanjutan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pejabat masih diperbolehkan keluar kota dalam kondisi mendesak dengan syarat mendapatkan izin terlebih dahulu.

“Bila ada undangan mendesak ke pusat atau keperluan lain yang penting maka harus izin,” katanya.

Baharudin menilai kebijakan ini penting untuk menjaga kelancaran proses hukum sekaligus memastikan seluruh pejabat bersikap kooperatif terhadap penyidik.

Ia juga mengakui banyak staf pemerintah daerah yang telah dimintai keterangan oleh KPK di Pendopo Kabupaten. Pemerintah daerah, lanjutnya, mempersilakan proses tersebut demi memperlancar penyidikan.

Untuk sementara, aktivitas pemerintahan dipindahkan ke kantor Sekretariat Pemkab Tulungagung karena Pendopo Kabupaten masih digunakan dalam proses pemeriksaan oleh KPK. (FL/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya