Kasus Bupati Tulungagung, ICW Soroti Maraknya Pemberian THR ke Forkompinda

Devi Harahap
13/4/2026 18:41
Kasus Bupati Tulungagung, ICW Soroti Maraknya Pemberian THR ke Forkompinda
Ilustrasi.(freepik)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh sejumlah kepala daerah kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) merupakan bentuk gratifikasi yang dapat melemahkan pengawasan dan penegakan hukum, termasuk di kasus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Staf Divisi Advokasi ICW, Seira Tamara, menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan THR kepada unsur forkopimda.

“Kepala daerah tentu tidak memiliki mandat untuk memberikan THR, karena seluruh penyelenggara negara sudah memiliki porsi alokasi masing-masing dari anggaran negara untuk gaji dan tunjangan,” ujar Seira kepada Media Indonesia, Senin (13/4).

Menurut Seira, dalih pemberian THR kepada anggota forkopimda patut dicurigai sebagai upaya membangun relasi timbal balik yang menguntungkan kepala daerah.

“Dalih pemberian THR patut diduga sebagai gratifikasi untuk mendapatkan kemudahan atau memupuk utang budi, yang bisa menguntungkan kepala daerah bila tersandung kasus hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Ia menambahkan, dugaan tersebut semakin menguat jika melihat komposisi anggota forkopimda yang terdiri dari unsur strategis, seperti pimpinan DPRD, kepolisian, kejaksaan, hingga TNI.

“Dengan struktur seperti itu, upaya pemberian THR patut diwaspadai sebagai langkah untuk melemahkan pengawasan dan penegakan hukum,” katanya.

Selain itu, Seira menilai bahwa praktik semacam ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang serius, terutama ketika aparat penegak hukum dan pengawas berada dalam posisi yang seharusnya independen.

Atas dasar itu, ia mendorong agar penegak hukum menelusuri lebih jauh dugaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang bersumber dari praktik korupsi.

“Jika tidak ditindak tegas, praktik seperti ini bisa terus berulang dan merusak integritas sistem pemerintahan daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 18 orang, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang merupakan anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Setelah pemeriksaan intensif di Jakarta, pada 11 April 2026, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya