Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh sejumlah kepala daerah kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) merupakan bentuk gratifikasi yang dapat melemahkan pengawasan dan penegakan hukum, termasuk di kasus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Staf Divisi Advokasi ICW, Seira Tamara, menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan THR kepada unsur forkopimda.
“Kepala daerah tentu tidak memiliki mandat untuk memberikan THR, karena seluruh penyelenggara negara sudah memiliki porsi alokasi masing-masing dari anggaran negara untuk gaji dan tunjangan,” ujar Seira kepada Media Indonesia, Senin (13/4).
Menurut Seira, dalih pemberian THR kepada anggota forkopimda patut dicurigai sebagai upaya membangun relasi timbal balik yang menguntungkan kepala daerah.
“Dalih pemberian THR patut diduga sebagai gratifikasi untuk mendapatkan kemudahan atau memupuk utang budi, yang bisa menguntungkan kepala daerah bila tersandung kasus hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Ia menambahkan, dugaan tersebut semakin menguat jika melihat komposisi anggota forkopimda yang terdiri dari unsur strategis, seperti pimpinan DPRD, kepolisian, kejaksaan, hingga TNI.
“Dengan struktur seperti itu, upaya pemberian THR patut diwaspadai sebagai langkah untuk melemahkan pengawasan dan penegakan hukum,” katanya.
Selain itu, Seira menilai bahwa praktik semacam ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang serius, terutama ketika aparat penegak hukum dan pengawas berada dalam posisi yang seharusnya independen.
Atas dasar itu, ia mendorong agar penegak hukum menelusuri lebih jauh dugaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang bersumber dari praktik korupsi.
“Jika tidak ditindak tegas, praktik seperti ini bisa terus berulang dan merusak integritas sistem pemerintahan daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 18 orang, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang merupakan anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Setelah pemeriksaan intensif di Jakarta, pada 11 April 2026, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026. (H-4)
KPK menyita Rp95 juta dan dokumen saat menggeledah Kantor Setda Tulungagung terkait kasus pemerasan pejabat daerah.
KPK ungkap modus korupsi Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo yang memeras 15 OPD. Pejabat ditekan menggunakan surat mundur tanpa tanggal dan wajib setor jatah
KPK sita tiga koper dokumen dan uang tunai Rp95 juta dari kantor Pemkab Tulungagung terkait kasus korupsi Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan praktik pemerasan jabatan yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
KASUS dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat pusaran hukum akibat penyalahgunaan wewenang.
KPK rampungkan pemeriksaan 27 pejabat Pemkab Tulungagung dalam kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Simak detail pemeriksaannya.
KPK mendalami aliran dana dugaan pemerasan oleh Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved