Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat pusaran hukum akibat penyalahgunaan wewenang. Salah satu aspek yang paling disorot dalam perkara ini adalah modus operandi pemerasan terhadap anak buah atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Fenomena ini memicu pertanyaan besar di masyarakat: mengapa seorang kepala daerah nekat melakukan tindakan yang secara langsung merusak moralitas birokrasi yang dipimpinnya?
Secara sosiologis dan politik, tindakan nekat seorang kepala daerah untuk melakukan korupsi sering kali berakar pada tingginya biaya politik (high-cost politics). Proses pencalonan, kampanye, hingga pemenangan di Indonesia membutuhkan modal yang sangat besar, yang sering kali tidak sebanding dengan gaji resmi seorang bupati atau wakil bupati. Kondisi ini menciptakan "utang politik" atau keinginan untuk mengembalikan modal (return on investment) secepat mungkin setelah menjabat.
Dalam konteks Gatut Sunu, posisi bupati memiliki otoritas penuh atas mutasi, promosi, dan penempatan jabatan. Otoritas inilah yang kemudian disalahgunakan sebagai instrumen untuk mengumpulkan pundi-pundi uang melalui skema pemerasan atau pungutan tidak resmi kepada para pejabat di bawahnya.
Pemerasan terhadap anak buah biasanya dilakukan dengan beberapa pola yang sistematis:
Modus ini dianggap "lebih aman" oleh sebagian oknum karena dilakukan di lingkungan internal yang tertutup, di mana bawahan sering kali merasa tertekan dan takut untuk melapor karena ancaman mutasi atau non-job.
Tindakan pemerasan ini tidak hanya merugikan keuangan negara atau individu ASN, tetapi juga menghancurkan sistem meritokrasi. Ketika jabatan ditentukan oleh besarnya setoran, bukan kompetensi, maka kualitas pelayanan publik di Tulungagung akan merosot. Pejabat yang telah membayar "mahar" cenderung akan mencari cara untuk mengembalikan uang mereka, yang memicu rantai korupsi baru di level bawah.
Tindakan memeras anak buah dalam jabatan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e, yang menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Kasus Gatut Sunu menjadi pengingat keras bahwa integritas adalah harga mati dalam kepemimpinan. Tanpa adanya reformasi pembiayaan politik dan pengawasan yang ketat, pola pemerasan terhadap anak buah akan terus menjadi ancaman laten dalam birokrasi di Indonesia. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pemangku kebijakan lainnya. (E-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved