KPK Sebut Bupati Tulungagung tak Belajar dari Kasus Korupsi THR Cilacap

Putri Rosmalia Octaviyani
12/4/2026 19:46
KPK Sebut Bupati Tulungagung tak Belajar dari Kasus Korupsi THR Cilacap
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kedua kiri).(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan keras terhadap penetapan tersangka Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Lembaga antirasuah tersebut menilai Gatut tidak mengambil pelajaran dari kasus dugaan korupsi serupa yang menjerat mantan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan keprihatinannya atas berulangnya praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang menggunakan dana hasil pemerasan.

“Padahal pada saat penanganan perkara di Kabupaten Cilacap, kami sudah menyampaikan, sudah mewanti-wanti kepada seluruh pejabat, khususnya para Bupati maupun Wali Kota untuk tidak memberikan THR,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.

Asep menyayangkan instruksi dan peringatan yang telah diberikan KPK sebelumnya seolah diabaikan. “Mungkin informasinya belum sampai atau bagaimana, sehingga tetap ditemukan bahwa ada pemberian THR untuk Forkopimda,” imbuhnya.

KPK menekankan bahwa kepala daerah dan Forkopimda seharusnya memiliki komitmen yang sama dalam mengalokasikan anggaran daerah. Anggaran tersebut wajib diprioritaskan untuk kepentingan dan kemajuan masyarakat, bukan untuk pemberian yang melanggar norma hukum.

“Pemerintah daerah dan Forkopimda harusnya punya komitmen yang sama untuk mendukung program-program yang bertujuan memajukan masyarakat daerah dengan penuh integritas,” tegas Asep.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 18 orang, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang merupakan anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Setelah pemeriksaan intensif di Jakarta, pada 11 April 2026, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

Hingga saat ini, KPK terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus korupsi di Tulungagung tersebut guna memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih di daerah. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya