KPK Sebut Bupati Tulungagung Diduga Atur Vendor Alkes

Rahmatul Fajri
12/4/2026 14:19
KPK Sebut Bupati Tulungagung Diduga Atur Vendor Alkes
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, ditangkap KPK.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya. Selain tindakan pemerasan, Gatut juga diduga terlibat dalam pengaturan vendor alat kesehatan (alkes) dan penyedia jasa keamanan yang terkait dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tulungagung.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan intensif, ditemukan bukti kuat bahwa Gatut melakukan intervensi dalam proses pengadaan lelang di RSUD Tulungagung serta beberapa instansi lainnya.

"Dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, GSW juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan," ungkap Asep melalui keterangannya, Minggu (12/4).

Tak hanya dalam pengadaan alat medis, Gatut juga diduga mengatur pengadaan jasa penunjang operasional RSUD, seperti penyediaan tenaga kerja. Gatut diduga memastikan bahwa rekanan pilihannya memenangkan kontrak pengadaan jasa cleaning service dan keamanan.

"GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security," tambah Asep.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW). Dalam prosesnya, Gatut diduga menggunakan surat pernyataan mundur tanpa tanggal untuk menekan pejabat di Pemkab Tulungagung agar menyetorkan uang miliaran rupiah.

"Setelah pelantikan pejabat baru, GSW meminta mereka menandatangani surat pernyataan mundur tanpa tanggal. Surat ini kemudian digunakan sebagai alat untuk menekan pejabat agar menyetorkan uang," jelas Asep.

Asep menambahkan bahwa dokumen pengunduran diri ini sengaja disimpan oleh Gatut untuk memastikan loyalitas pejabat. "Surat ini tidak diberikan salinan kepada pejabat dan tidak dicantumkan tanggalnya, yang membuatnya bisa digunakan sebagai alat tekanan," terangnya.

Bagi pejabat yang dianggap tidak loyal, Gatut mengancam akan menggunakan surat itu untuk memecat mereka atau memaksa mereka mundur dari jabatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Gatut diduga meminta uang senilai Rp5 miliar dari 16 pejabat melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG). Uang yang diminta bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

KPK kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama mulai 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya