Modus Mengerikan Bupati Tulungagung: Pakai Surat Pernyataan Bermeterai untuk Tumbal Hukum

Media Indonesia
12/4/2026 11:42
Modus Mengerikan Bupati Tulungagung: Pakai Surat Pernyataan Bermeterai untuk Tumbal Hukum
Gatut Sunu Wibowo.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap strategi licin Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), untuk meloloskan diri dari jeratan hukum. GSW diduga memaksa para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menandatangani dokumen penyelamat yang berfungsi sebagai tameng jika terjadi temuan korupsi di kemudian hari.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik ini sebagai modus pemerasan yang sangat mengerikan dan merupakan temuan baru dalam sejarah penanganan perkara di KPK.

"Saudara GSW ini ingin bisa lolos ketika misalkan ini jadi perkara atau temuan. Diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal diberi tanggal kapan dianggap membangkang, maka surat itu berlaku. Ini sangat mengerikan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

Dua Surat Maut untuk Kepala Dinas

Berdasarkan penyidikan KPK, Gatut Sunu mewajibkan setiap kepala dinas yang baru dilantik untuk menandatangani dua jenis surat bermeterai tanpa mencantumkan tanggal. Salinan surat tersebut bahkan tidak diberikan kepada pejabat yang bersangkutan, sehingga posisi mereka sepenuhnya tersandera.

Isi Dokumen yang Dipaksakan:

  1. Surat Pernyataan Mundur: Pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus status Aparatur Sipil Negara (ASN).
  2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak: Pernyataan bahwa kepala dinas bertanggung jawab penuh secara hukum atas seluruh pengelolaan anggaran di OPD-nya.

Modus ini disiapkan agar saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau Inspektorat menemukan penyimpangan anggaran, beban hukum sepenuhnya jatuh kepada kepala dinas. “Misalkan, loh kok ini ada sejumlah uang yang diambil dari pekerjaan di PUPR? Itu sudah dipersiapkan dengan adanya surat pertanggungjawaban mutlak. Jadi, apa pun yang terjadi, si kepala dinasnya itu bertanggung jawab mutlak," jelas Asep.

Temuan Baru bagi KPK

KPK menilai pola ini merupakan bentuk intimidasi administratif yang sangat rapi untuk menutupi praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Lembaga antirasuah kini meningkatkan kewaspadaan agar pola serupa tidak direplikasi oleh kepala daerah lain di Indonesia.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026 yang mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro (Anggota DPRD Tulungagung). Pada 11 April 2026, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya tahun anggaran 2025-2026.

Penyidik kini fokus menelusuri dokumen-dokumen titipan tersebut untuk memetakan sejauh mana pemerasan ini telah merusak tata kelola keuangan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. (Ant/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya