Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap strategi licin Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), untuk meloloskan diri dari jeratan hukum. GSW diduga memaksa para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menandatangani dokumen penyelamat yang berfungsi sebagai tameng jika terjadi temuan korupsi di kemudian hari.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik ini sebagai modus pemerasan yang sangat mengerikan dan merupakan temuan baru dalam sejarah penanganan perkara di KPK.
"Saudara GSW ini ingin bisa lolos ketika misalkan ini jadi perkara atau temuan. Diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal diberi tanggal kapan dianggap membangkang, maka surat itu berlaku. Ini sangat mengerikan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.
Berdasarkan penyidikan KPK, Gatut Sunu mewajibkan setiap kepala dinas yang baru dilantik untuk menandatangani dua jenis surat bermeterai tanpa mencantumkan tanggal. Salinan surat tersebut bahkan tidak diberikan kepada pejabat yang bersangkutan, sehingga posisi mereka sepenuhnya tersandera.
Modus ini disiapkan agar saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau Inspektorat menemukan penyimpangan anggaran, beban hukum sepenuhnya jatuh kepada kepala dinas. “Misalkan, loh kok ini ada sejumlah uang yang diambil dari pekerjaan di PUPR? Itu sudah dipersiapkan dengan adanya surat pertanggungjawaban mutlak. Jadi, apa pun yang terjadi, si kepala dinasnya itu bertanggung jawab mutlak," jelas Asep.
KPK menilai pola ini merupakan bentuk intimidasi administratif yang sangat rapi untuk menutupi praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Lembaga antirasuah kini meningkatkan kewaspadaan agar pola serupa tidak direplikasi oleh kepala daerah lain di Indonesia.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026 yang mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro (Anggota DPRD Tulungagung). Pada 11 April 2026, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya tahun anggaran 2025-2026.
Penyidik kini fokus menelusuri dokumen-dokumen titipan tersebut untuk memetakan sejauh mana pemerasan ini telah merusak tata kelola keuangan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. (Ant/I-2)
KPK rampungkan pemeriksaan 27 pejabat Pemkab Tulungagung dalam kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Simak detail pemeriksaannya.
KPK menyita Rp95 juta dan dokumen saat menggeledah Kantor Setda Tulungagung terkait kasus pemerasan pejabat daerah.
KPK ungkap modus korupsi Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo yang memeras 15 OPD. Pejabat ditekan menggunakan surat mundur tanpa tanggal dan wajib setor jatah
KPK sita tiga koper dokumen dan uang tunai Rp95 juta dari kantor Pemkab Tulungagung terkait kasus korupsi Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan praktik pemerasan jabatan yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
KPK mendalami aliran dana dugaan pemerasan oleh Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved