Kepala Dinas Tulungagung Resah Diperas Bupati Gatut Sunu lewat Surat Mundur

Media Indonesia
12/4/2026 11:36
Kepala Dinas Tulungagung Resah Diperas Bupati Gatut Sunu lewat Surat Mundur
Ilustrasi.(Dok MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kondisi psikologis para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau kepala dinas dilaporkan mengalami keresahan mendalam akibat dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keresahan ini memuncak karena para pejabat tersebut baru saja menjabat selama kurang lebih empat bulan setelah dilantik pada akhir Desember 2025.

"Para pejabat ini, kepala OPD ini, dilantik di akhir Desember 2025. Jadi, sampai saat ini baru sekitar empat bulanan kurang lebih. Nah sejauh ini, mereka baru sampai pada tahap sangat resah dengan yang disampaikan atau praktik yang dilakukan oleh GSW," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

Modus Ancaman Surat Mundur Jabatan dan ASN

KPK menemukan modus pemerasan yang tergolong ekstrem. Gatut Sunu diduga mengunci loyalitas dan kepatuhan para kepala dinas dengan ancaman administratif yang fatal. Para pejabat dipaksa menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan sekaligus status aparatur sipil negara (ASN).

"Jadi, mereka tidak bisa apa-apa pada akhirnya karena terkunci oleh surat tersebut. Mau menolak, berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur," ungkap Asep.

Intimidasi Setoran Rutin

Selain ancaman jabatan, para kepala dinas juga dibayangi oleh penagihan uang yang sangat intensif:

  • Penagihan dilakukan oleh Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan Bupati.
  • Frekuensi penagihan mencapai 2 hingga 3 kali dalam seminggu.
  • Tekanan finansial yang terus-menerus ini membuat para pejabat berada pada titik nadir keresahan.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini terkuak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 18 orang, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD Tulungagung.

Pada 11 April 2026, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

Penyidik KPK saat ini terus mendalami total kerugian negara dan jumlah uang yang telah diperas dari para kepala dinas tersebut untuk kepentingan pribadi sang Bupati. (Ant/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya