KPK: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diduga Reimburse Belanja Pribadi ke OPD

Media Indonesia
12/4/2026 11:30
KPK: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diduga Reimburse Belanja Pribadi ke OPD
Gedung KPK.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait perilaku koruptif Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Tersangka diduga kerap mengajukan penggantian biaya (reimburse) atas belanja pribadi kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa praktik ini dilakukan secara sistematis, di mana beban pengeluaran pribadi sang Bupati dialihkan menjadi beban anggaran perangkat daerah.

"Dari fakta yang diperoleh tim, yang bersangkutan selalu meminta penggantian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan, bahkan hingga pembelian sepatu, yang juga dimintakan penggantiannya kepada perangkat daerah atau OPD," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

Barang Bukti Sepatu Mewah dan Uang Tunai

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Selain uang tunai dalam jumlah besar, penyidik juga menyita barang-barang pribadi milik Bupati yang diduga dibayar menggunakan dana OPD.

"Kami menunjukkan uang tunai senilai Rp335 juta serta empat pasang sepatu yang nilainya sekitar Rp129 juta," ungkap Budi.

Selain belanja barang mewah, pengajuan penggantian biaya tersebut diduga mencakup berbagai kebutuhan personal lain, antara lain:

  • Biaya pengobatan pribadi.
  • Biaya jamuan makan nonkedinasan.
  • Keperluan pribadi lainnya yang tidak terkait dengan tugas pemerintahan.

Kilas Balik Kasus OTT Tulungagung

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 10 April 2026. Berikut poin-poin penting penanganan perkara:

  • 10 April 2026: KPK mengamankan 18 orang di Tulungagung, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro (Anggota DPRD Tulungagung).
  • 11 April 2026: Para terperiksa dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
  • Penetapan Tersangka: KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya tahun anggaran 2025-2026.

Praktik reimburse belanja pribadi ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Gatut Sunu. KPK terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain di lingkungan OPD yang secara sengaja memfasilitasi pencairan dana untuk kepentingan pribadi Bupati tersebut. (Ant/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya