KPK Duga Anggota DPRD Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan Kakaknya

Media Indonesia
12/4/2026 11:24
KPK Duga Anggota DPRD Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan Kakaknya
Gatut Sunu Wibowo.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro, dalam kasus yang menjerat kakak kandungnya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW). Jatmiko diduga kuat mengetahui praktik pemerasan yang dilakukan sang Bupati terhadap para pejabat daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa posisi Jatmiko sebagai pejabat publik sekaligus kerabat dekat Gatut Sunu menjadi poin krusial dalam penyidikan ini.

"Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki hubungan kekerabatan dan sebagai pejabat juga mengetahui praktik-praktik tersebut," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

Modus Baru: Surat Pernyataan Bermeterai tanpa Tanggal

KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan di Tulungagung ini memiliki pola yang sangat berbeda dibandingkan perkara serupa yang pernah ditangani sebelumnya. Jika biasanya pemerasan dilakukan dengan ancaman mutasi atau pencopotan jabatan (rolling), Gatut Sunu diduga menggunakan metode administratif yang unik.

Asep menjelaskan bahwa modus yang ditemukan adalah penggunaan surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi meterai namun tanpa mencantumkan tanggal. Dokumen ini diduga digunakan sebagai alat kendali atau sandera terhadap para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Selama ini dalam beberapa operasi tangkap tangan dengan pasal pemerasan, modusnya tidak seperti ini. Biasanya ada ancaman rolling atau contoh pejabat yang diganti sehingga menimbulkan ketakutan. Namun dalam kasus ini tidak demikian," jelas Asep.

Kronologi Penanganan Perkara

  • 10 April 2026: KPK menggelar OTT di Tulungagung dan mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu dan Jatmiko Dwijo Saputro.
  • 11 April 2026: Para terperiksa dibawa ke Jakarta. KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka.
  • Status Jatmiko: Saat ini Jatmiko Dwijo Saputro masih berstatus sebagai saksi dan dimintai keterangan intensif terkait sejauh mana keterlibatannya dalam skema pemerasan tersebut.

Penyidik KPK terus mendalami apakah ada aliran dana yang mengalir ke pihak legislatif atau jika ada peran aktif Jatmiko dalam memuluskan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026. (Ant/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya