KPK: Pejabat OPD Berutang demi Turuti Bupati Gatut Sunu

Media Indonesia
12/4/2026 11:16
KPK: Pejabat OPD Berutang demi Turuti Bupati Gatut Sunu
Ilustrasi.(Dok MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta miris di balik kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dilaporkan harus meminjam uang hingga menggunakan dana pribadi demi memenuhi permintaan sang Bupati.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tekanan dari pimpinan daerah tersebut memaksa para kepala dinas mencari dana dengan cara apa pun.

"Sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

Efek Bola Salju: Potensi Korupsi Proyek

Asep memperingatkan bahwa tindakan Bupati ini dapat menimbulkan efek bola salju yang memicu modus korupsi baru di tingkat dinas. Para kepala OPD yang terdesak untuk menyetor uang dikhawatirkan akan melakukan pengaturan proyek atau menerima gratifikasi dari pihak ketiga demi menutupi 'utang' kepada Bupati.

"Ketika diminta sesuatu oleh GSW ini, tentunya para kepala OPD ini akan berusaha mencari. Kami khawatirnya nanti mengambilnya dari proyek dan lain-lain, sehingga yang dirugikan adalah masyarakat," tegas Asep.

Dampak terhadap Infrastruktur

KPK menyoroti risiko penurunan kualitas pembangunan di Tulungagung akibat praktik pemerasan ini:

  • Dana yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur dipotong untuk setoran.
  • Kualitas bangunan atau fasilitas publik menurun karena anggaran tidak terserap maksimal.
  • Masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan secara langsung.

Status Tersangka Gatut Sunu Wibowo

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang menjabat sebagai anggota DPRD Tulungagung.

Pada 11 April 2026, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.

Penyidik kini tengah mendalami lebih lanjut aliran dana dan total kerugian yang ditimbulkan dari praktik "setoran wajib" yang dibebankan kepada para pejabat daerah tersebut. (Ant/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya