KPK Ungkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Atur Pemenang Proyek Jasa Kebersihan dan Alkes

Media Indonesia
12/4/2026 11:00
KPK Ungkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Atur Pemenang Proyek Jasa Kebersihan dan Alkes
Ilustrasi.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Tersangka diduga mengatur pemenang lelang untuk proyek jasa kebersihan hingga pengadaan alat kesehatan (alkes).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pengaturan tersebut mencakup pengadaan jasa cleaning service (kebersihan) dan security (keamanan) di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tulungagung.

"GSW diduga melakukan pengaturan agar rekanan menjadi pemenang dalam pengadaan jasa cleaning service dan security di organisasi perangkat daerah Kabupaten Tulungagung," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

Monopoli Proyek Alkes di RSUD

Selain jasa keamanan dan kebersihan, praktik lancung ini juga merambah ke sektor kesehatan. KPK menemukan indikasi kuat bahwa Gatut Sunu turut mengatur pemenang pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.

Dugaan ini muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 10 April 2026.

Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka

  • 10 April 2026: KPK melakukan OTT di Tulungagung dan mengamankan 18 orang, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro (Anggota DPRD Tulungagung).
  • 11 April 2026: Sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
  • Status Hukum: KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya tahun anggaran 2025-2026.

Penyidik KPK saat ini tengah mendalami besaran komitmen fee yang diterima Bupati dari para rekanan yang dimenangkan dalam proyek-proyek tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gatut Sunu selama menjabat, selain skema pemerasan terhadap para kepala OPD yang sebelumnya telah diungkap KPK.

Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo kini mendekam di rumah tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya