KPK: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Gunakan Uang Pemerasan untuk THR Forkopimda

Media Indonesia
12/4/2026 10:51
KPK: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Gunakan Uang Pemerasan untuk THR Forkopimda
Ilustrasi.(Dok MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru terkait penggunaan dana hasil dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Uang haram tersebut diduga digunakan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa informasi ini diperoleh berdasarkan pengakuan dari ajudan tersangka, Dwi Yoga Ambal (YOG).

"Uang tersebut digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ini berdasarkan pengakuan dari saudara YOG," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

Sebagai informasi, unsur Forkopimda di tingkat kabupaten umumnya meliputi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Komandan Kodim (Dandim), hingga Ketua DPRD setempat.

Gaya Hidup Mewah dan Kepentingan Pribadi

Selain untuk setoran THR, KPK menduga Gatut Sunu Wibowo memanfaatkan uang hasil pemerasan dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menunjang gaya hidup dan kepentingan pribadinya.

"Untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian sepatu bermerek ya tentunya, kemudian pembayaran berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya," ungkap Asep Guntur.

Ironinya, Asep menekankan bahwa Gatut Sunu sebenarnya memiliki anggaran operasional resmi selaku Bupati Tulungagung yang seharusnya cukup untuk menunjang tugas-tugas kedinasannya tanpa harus melakukan pemerasan.

Kilas Balik Kasus OTT Tulungagung

  • 10 April 2026: KPK menggelar OTT di Tulungagung, Jawa Timur, dan mengamankan 18 orang.
  • Tersangka Utama: Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro (Anggota DPRD Tulungagung), turut ditangkap.
  • 11 April 2026: Sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
  • Status Hukum: Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya tahun anggaran 2025-2026.

KPK saat ini masih terus mendalami aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati uang hasil pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Penyelidikan difokuskan pada sejauh mana praktik ini telah merugikan keuangan daerah dan mengganggu integritas birokrasi di wilayah tersebut. (Ant/I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya