Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dalam menekan bawahannya. GSW diduga memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memeras para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dokumen tersebut menjadi alat kontrol agar para pejabat tunduk pada perintah bupati. "Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.
Praktik ini bermula saat GSW melantik para pejabat OPD pada Desember 2025. Pascapelantikan, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN dengan dalih jika mereka tidak mampu melaksanakan tugas.
Namun, terdapat kejanggalan dalam proses penandatanganan tersebut:
Asep menambahkan, setelah memegang surat sakti tersebut, GSW mulai meminta sejumlah uang kepada para pejabat, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya. "Kalau tidak dikasih, sudah ada surat kan. Tinggal kasih tanggal," ungkap Asep menggambarkan ancaman yang diterima para korban.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026 dengan mengamankan 18 orang, termasuk Bupati GSW dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro (Anggota DPRD Tulungagung).
Setelah pemeriksaan intensif di Jakarta, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi lain di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami total uang yang telah dikumpulkan GSW dari hasil pemerasan terhadap para pejabat OPD tersebut guna melengkapi berkas perkara. (Ant/I-2)
KPK rampungkan pemeriksaan 27 pejabat Pemkab Tulungagung dalam kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Simak detail pemeriksaannya.
KPK menyita Rp95 juta dan dokumen saat menggeledah Kantor Setda Tulungagung terkait kasus pemerasan pejabat daerah.
KPK ungkap modus korupsi Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo yang memeras 15 OPD. Pejabat ditekan menggunakan surat mundur tanpa tanggal dan wajib setor jatah
KPK sita tiga koper dokumen dan uang tunai Rp95 juta dari kantor Pemkab Tulungagung terkait kasus korupsi Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan praktik pemerasan jabatan yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
KPK mendalami aliran dana dugaan pemerasan oleh Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved