Modus Surat Mundur tanpa Tanggal, KPK Ungkap Pemerasan Bupati Tulungagung

Media Indonesia
12/4/2026 07:50
Modus Surat Mundur tanpa Tanggal, KPK Ungkap Pemerasan Bupati Tulungagung
Asep Guntur.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dalam menekan bawahannya. GSW diduga memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memeras para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dokumen tersebut menjadi alat kontrol agar para pejabat tunduk pada perintah bupati. "Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.

Kronologi Penekanan Pejabat

Praktik ini bermula saat GSW melantik para pejabat OPD pada Desember 2025. Pascapelantikan, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN dengan dalih jika mereka tidak mampu melaksanakan tugas.

Namun, terdapat kejanggalan dalam proses penandatanganan tersebut:

  • Surat sudah dibubuhi meterai namun sengaja dikosongkan tanggalnya.
  • Proses penandatanganan dilakukan di ruangan khusus dengan pengawasan ajudan.
  • Pejabat dilarang membawa ponsel sehingga tidak bisa mendokumentasikan surat tersebut.
  • Salinan surat tidak diberikan kepada pejabat yang bersangkutan.

Asep menambahkan, setelah memegang surat sakti tersebut, GSW mulai meminta sejumlah uang kepada para pejabat, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya. "Kalau tidak dikasih, sudah ada surat kan. Tinggal kasih tanggal," ungkap Asep menggambarkan ancaman yang diterima para korban.

Catatan OTT Tulungagung:

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026 dengan mengamankan 18 orang, termasuk Bupati GSW dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro (Anggota DPRD Tulungagung).

Penetapan Tersangka

Setelah pemeriksaan intensif di Jakarta, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi lain di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami total uang yang telah dikumpulkan GSW dari hasil pemerasan terhadap para pejabat OPD tersebut guna melengkapi berkas perkara. (Ant/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya