Aktivis 98: Hormati Proses Hukum dan Jangan Sudutkan TNI

Putri Rosmalia Octaviyani
09/4/2026 19:25
Aktivis 98: Hormati Proses Hukum dan Jangan Sudutkan TNI
AKTIVIS 98, Jim Lomen Sihombing.(Dok. Antara)

AKTIVIS 98, Jim Lomen Sihombing, menanggapi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Ia mengatakan proses hukum kasus tersebut harus dihormati dan dikawal bersama-sama. Ia juga mengatakan, agar jangan ada yang memperkeruh situasi.

Ia menilai proses penanganan kasus saat tersebut telah berjalan secara terbuka dan menunjukkan sinergi antarlembaga, termasuk TNI, Polri, dan DPR. Ia mengapresiasi langkah cepat TNI dalam mengungkap dugaan keterlibatan oknum anggotanya.

“Saya melihat proses pengungkapan berjalan baik. Tidak diam-diam, tidak senyap. Ada kerja sama antarinstitusi. TNI juga responsif dan bergerak cepat mengungkap oknum yang diduga terlibat. Ini catatan positif yang patut diapresiasi,” jelas Jim,  dalam keterangannya, Kamis, (9/4).

Menurut Jim, kritik terhadap institusi negara seperti TNI dan Polri merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, ia menilai kritik tersebut harus disampaikan secara objektif dan tidak bermuatan kepentingan tertentu yang justru berpotensi melemahkan institusi negara.

"Jangan memancing di air keruh, terutama teman-teman yang mengaku aktivis,” ujar Jim.

Ia menyoroti adanya kecenderungan sebagian kelompok yang dinilai hanya vokal dalam mengkritik TNI, tetapi tidak pernah memberikan apresiasi saat institusi tersebut menghadapi kelompok bersenjata seperti KKB di wilayah konflik.

Jim juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap TNI dan Polri harus dilakukan secara seimbang—tidak sekadar menyerang, tetapi juga menjaga objektivitas serta kepentingan nasional. "Kita jaga TNI-Polri dengan sikap kritis, tapi bukan sekadar menghajar. Jangan sampai kita justru diboncengi kepentingan tertentu,” tegasnya.

Peradilan Militer

Terkait polemik mengenai peradilan, Jim menegaskan bahwa mekanisme hukum yang berlaku harus dihormati. Ia menilai, jika pelaku merupakan anggota aktif TNI, maka proses hukum melalui peradilan militer adalah langkah yang tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Proses penyelesaian harus menggunakan tata cara yang berlaku. Anggota TNI aktif yang melanggar hukum harus diadili di pengadilan militer. Tidak perlu kita curiga berlebihan, ikuti saja prosesnya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sistem hukum di Indonesia telah mengatur secara jelas pembagian kewenangan peradilan, sehingga tidak tepat jika dipaksakan ke ranah yang tidak sesuai.

Dalam konteks yang lebih luas, Jim mengaitkan situasi ini dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah dalam menuntaskan berbagai kasus hukum secara transparan dan adil. Presiden juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk membangun opini negatif terhadap pemerintah maupun institusi negara.

“Presiden sudah tegas meminta kasus ini diselesaikan. Jadi teman-teman yang melakukan aksi, dorong saja penyelesaian sesuai mekanisme yang ada. Jangan memanfaatkan situasi untuk melemahkan institusi,” katanya. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya