Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTIVIS 98, Jim Lomen Sihombing, menanggapi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Ia mengatakan proses hukum kasus tersebut harus dihormati dan dikawal bersama-sama. Ia juga mengatakan, agar jangan ada yang memperkeruh situasi.
Ia menilai proses penanganan kasus saat tersebut telah berjalan secara terbuka dan menunjukkan sinergi antarlembaga, termasuk TNI, Polri, dan DPR. Ia mengapresiasi langkah cepat TNI dalam mengungkap dugaan keterlibatan oknum anggotanya.
“Saya melihat proses pengungkapan berjalan baik. Tidak diam-diam, tidak senyap. Ada kerja sama antarinstitusi. TNI juga responsif dan bergerak cepat mengungkap oknum yang diduga terlibat. Ini catatan positif yang patut diapresiasi,” jelas Jim, dalam keterangannya, Kamis, (9/4).
Menurut Jim, kritik terhadap institusi negara seperti TNI dan Polri merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, ia menilai kritik tersebut harus disampaikan secara objektif dan tidak bermuatan kepentingan tertentu yang justru berpotensi melemahkan institusi negara.
"Jangan memancing di air keruh, terutama teman-teman yang mengaku aktivis,” ujar Jim.
Ia menyoroti adanya kecenderungan sebagian kelompok yang dinilai hanya vokal dalam mengkritik TNI, tetapi tidak pernah memberikan apresiasi saat institusi tersebut menghadapi kelompok bersenjata seperti KKB di wilayah konflik.
Jim juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap TNI dan Polri harus dilakukan secara seimbang—tidak sekadar menyerang, tetapi juga menjaga objektivitas serta kepentingan nasional. "Kita jaga TNI-Polri dengan sikap kritis, tapi bukan sekadar menghajar. Jangan sampai kita justru diboncengi kepentingan tertentu,” tegasnya.
Terkait polemik mengenai peradilan, Jim menegaskan bahwa mekanisme hukum yang berlaku harus dihormati. Ia menilai, jika pelaku merupakan anggota aktif TNI, maka proses hukum melalui peradilan militer adalah langkah yang tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Proses penyelesaian harus menggunakan tata cara yang berlaku. Anggota TNI aktif yang melanggar hukum harus diadili di pengadilan militer. Tidak perlu kita curiga berlebihan, ikuti saja prosesnya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sistem hukum di Indonesia telah mengatur secara jelas pembagian kewenangan peradilan, sehingga tidak tepat jika dipaksakan ke ranah yang tidak sesuai.
Dalam konteks yang lebih luas, Jim mengaitkan situasi ini dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah dalam menuntaskan berbagai kasus hukum secara transparan dan adil. Presiden juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk membangun opini negatif terhadap pemerintah maupun institusi negara.
“Presiden sudah tegas meminta kasus ini diselesaikan. Jadi teman-teman yang melakukan aksi, dorong saja penyelesaian sesuai mekanisme yang ada. Jangan memanfaatkan situasi untuk melemahkan institusi,” katanya.
Serangan terhadap personel yang menjalankan mandat tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internasional yang berlaku.
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
Salah satu keunggulan sistem hukum militer, menurut Agus adalah karakteristiknya yang jauh lebih cepat dibandingkan sistem sipil.
Selain masalah disiplin, Selamat juga menekankan pentingnya perlindungan informasi strategis.
Mantan Kabais TNI, Soleman B Ponto, menegaskan bahwa karakter keras dalam peradilan militer merupakan konsekuensi logis dari tuntutan disiplin dan kesiapan tempur prajurit.
PAKAR Hukum Tata Negara UGM Yance Arizona, menilai penanganan kasus Andrie Yunus melalui peradilan militer bertentangan dengan reformasi hukum dan ketetapan MPR atau Tap MPR
Menurut Fadhil, berbagai upaya hukum telah dilakukan jauh sebelum kasus ini mencuat, termasuk pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
Hasanuddin menjelaskan bahwa persoalan ini berakar pada belum adanya revisi terhadap Undang-Undang tentang Peradilan Militer.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved