Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETENTUAN yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon menilai aturan tersebut multitafsir dan berpotensi mengganggu independensi lembaga antirasuah.
Sidang pengujian materiil Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang KPK digelar pada Rabu (25/2). Para Pemohon mempersoalkan frasa yang mewajibkan calon pimpinan KPK “melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK”.
Pemohon Syamsul Jahidin menjelaskan, frasa “melepaskan” dan “selama menjadi anggota” tidak memberikan kejelasan hukum.
“Frasa itu menimbulkan multitafsir dan membuka peluang anggota TNI atau Polri yang masih aktif menduduki jabatan Ketua KPK tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun,” ujar Syamsul dalam persidangan.
Menurut para Pemohon, persoalan serupa juga terdapat dalam Pasal 29 huruf j UU KPK yang menyebut calon pimpinan KPK “tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK”.
Ketentuan itu dinilai tidak tegas dan berpotensi memicu konflik kepentingan jika pejabat militer atau kepolisian aktif memimpin KPK.
Syamsul membandingkan ketentuan tersebut dengan Undang-Undang Kepolisian yang secara tegas mensyaratkan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian.
“Jika anggota Polri aktif bisa menjabat Ketua KPK tanpa pengunduran diri, itu bertentangan dengan prinsip netralitas, asas pemisahan kekuasaan, dan mengancam independensi KPK,” tegasnya.
Ia juga merujuk Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.
“Putusan itu bersifat erga omnes dan mengikat seluruh lembaga negara. Tidak boleh lagi ada tafsir yang membolehkan Polri aktif menduduki jabatan sipil,” kata Syamsul.
Atas dasar itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para Pemohon mempertajam argumentasi konstitusionalnya.
“Putusan 114 memang dijadikan dasar, tetapi harus dijelaskan di mana letak kompatibilitasnya dengan norma yang sedang diuji,” ujar Guntur.
Ia juga menyoroti makna istilah “melepaskan” yang dipersoalkan Pemohon. “Apa yang dimaksud dengan ‘melepaskan’? Apakah itu sama dengan ‘pensiun’ atau ‘mengundurkan diri’? Ini harus dijelaskan secara konseptual,” tegasnya. (Dev/P-3)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved