Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR politik, Ray Rangkuti menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
“Rekomendasi utamanya adalah putusan MK harus tetap dilaksanakan, yaitu adanya pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional mencakup DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu lokal dilaksanakan paling cepat dua tahun setelahnya,” ujar Ray saat dikonfirmasi pada Kamis (8/1).
Menurut Ray, tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana mengimplementasikan putusan MK tersebut secara teknis lantaran muncul dua opsi kebijakan yang tengah didorong, yakni penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau revisi Undang-Undang Pemilu.
“Ada dorongan untuk menerbitkan Perppu, tetapi ini terasa agak lama karena kemungkinan baru dikeluarkan setahun sebelum pemilu. Opsi kedua adalah mengaturnya melalui revisi Undang-Undang Pemilu yang boleh jadi mulai dibahas pada awal 2026 oleh Komisi II DPR RI,” jelasnya.
Selain itu, Ray mengungkapkan baik Perppu maupun revisi UU tersebut harus memuat dua skema utama terkait masa jabatan anggota DPR. Skema pertama adalah mengosongkan masa jabatan anggota DPR selama dua tahun sebagaimana disebutkan dalam putusan MK.
Sementara untuk skema kedua, lanjut Ray, yang dinilai lebih kuat dukungannya, adalah mempertahankan masa jabatan lima tahun dengan kemungkinan dipilih kembali untuk masa jabatan tambahan selama dua tahun.
“Opsi yang relatif kuat berkembang adalah tetap lima tahun, tetapi kemudian dapat dipilih kembali untuk masa jabatan dua tahun berikutnya. Itu bisa berlaku bagi anggota DPR lama, atau dikombinasikan dengan anggota DPR baru,” kata Ray.
Selain itu, Ray menuturkan bahwa ide terkait mekanisme pengangkatan anggota DPR dalam masa transisi tersebut juga masih bersifat opsional, termasuk kemungkinan pelantikan oleh presiden, DPR, ketua DPR, atau ketua MPR.
Meski demikian, Ray menegaskan pentingnya menjaga konsistensi terhadap putusan MK. Bahkan, pihaknya berencana bertemu dengan MK untuk memperjelas tafsir putusan terkait pemilu serentak tersebut.
“Pada akhirnya kami merasa sangat penting untuk tetap mendukung dan menjaga keputusan MK terkait keserentakan pemilu nasional dan pemilu lokal,” tegasnya.
Lebih jauh, Ray menyoroti sejumlah argumen yang kerap digunakan untuk menolak pelaksanaan pilkada secara langsung, seperti maraknya politik uang, tingginya biaya penyelenggaraan pilkada, serta potensi konflik di masyarakat.
“Argumen yang sering digunakan adalah politik uang, biaya pilkada yang sangat mahal baik bagi peserta maupun penyelenggara, serta kerentanan konflik di masyarakat. Selain itu, ada anggapan bahwa yang terpilih cenderung hanya yang populer,” ungkapnya. (H-2)
Sebagai kepala pemerintahan dalam sistem presidensial, Presiden memiliki kewenangan menjalankan program prioritas yang telah disahkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa para pemohon tidak konsisten dalam merumuskan permohonan.
Pemohon mengajukan petitum yang saling bertentangan, yakni meminta norma dinyatakan inkonstitusional sekaligus dimaknai ulang secara bersyarat.
DPR turut menanggapi kritik terhadap pasal perzinahan yang dinilai mengatur ranah privat warga. Menurut Rudianto, aturan tersebut bertujuan melindungi institusi keluarga.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
Perubahan pidana mati menjadi seumur hidup masih merupakan bagian dari perubahan putusan pengadilan, sehingga secara prinsip tetap berada dalam ranah kekuasaan kehakiman.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved